Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Denda Damai untuk Koruptor: Menkum HAM Beberkan Kewenangan Baru Jaksa Agung, Simak Penjelasannya

Tastabila Maika Warditya • Kamis, 26 Desember 2024 | 21:55 WIB

Denda damai untuk koruptor.
Denda damai untuk koruptor.


RADAR JOGJA - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, tidak hanya dapat diberikan oleh Presiden.

Berdasarkan aturan terbaru, pelaku korupsi juga bisa mendapatkan pengampunan melalui mekanisme denda damai yang kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian ekonomi negara.

Dengan demikian, denda damai menjadi opsi baru dalam penyelesaian kasus korupsi.

Supratman menjelaskan, denda damai adalah bentuk penghentian perkara pidana di luar pengadilan dengan mekanisme pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Tujuannya adalah untuk menangani tindak pidana yang berdampak pada kerugian negara secara lebih cepat dan efisien.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” ujar Supratman dalam pernyataannya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024).

Namun, Supratman menegaskan mekanisme ini tetap berada dalam pengawasan ketat, dan tidak serta-merta menjadi jalan mudah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari tanggung jawab hukum.

Meski mekanisme pengampunan melalui denda damai kini tersedia, Supratman menekankan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen memberikan hukuman maksimal bagi pelaku korupsi.

Presiden sangat selektif dalam memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana yang merugikan negara.

Pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diatur dalam UUD 1945.

Namun, hal ini bukan berarti Presiden akan membiarkan koruptor terbebas begitu saja.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai: 328 Warga Magersari Magelang Jadi Sasaran Uji Coba, Begini Penampakan Menu Sehatnya

Pemerintah saat ini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo terkait implementasi kebijakan ini.

Supratman juga menambahkan bahwa langkah-langkah ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan keadilan dan dampak terhadap perekonomian negara.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#koruptor #Supratman Andi Agtas #pengampunan #menteri hukum dan ham #jaksa agung #denda damai #penyelesaian kasus #Korupsi