MUNGKID - Sebagian besar warga penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kabupaten Magelang masih ragu untuk merevisi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kolom ini dibiarkan kosong, diberi tanda strip (-), atau bahkan ditulis dengan agama yang tidak mereka yakni.
Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/ 2016, pemerintah telah memberikan pengakuan terhadap keberadaan penganut kepercayaan leluhur tersebut. Hanya saja, ketakutan dan kurangnya pemahaman atas regulasi menjadi faktor utama.
Baca Juga: Protes! Ketidakjelasan Sertifikat Tanah Sisa, Warga Pasang Spanduk di Kawasan Flyover dan Semi Underpass Canguk Magelang
Sekretaris Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Dewan Musyawarah Daerah (DMD) Kabupaten Magelang Agung Nugroho mencatat, ada sekitar 700 penghayat yang telah merevisi kolom agama di KTP. Sementara penganutnya berjumlah sekitar 4.300 orang.
Itu menandakan, banyak penghayat kepercayaan masih ragu untuk mengubah data kependudukan mereka. Agung nencontohkan, dulu kolom kepercayaan di KTP-nya ditulis strip. Sekarang sudah berganti. "Seharusnya tinggal direvisi, tapi teman-teman masih khawatir," katanya, Rabu (25/12).
Menurutnya, warga yang belum menyadari bahwa penganut penghayat kepercayaan telah diakui oleh negara secara administrasi. Artinya, negara menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama di KTP dan KK.
Baca Juga: Digusur Gegara Terdampak Pembangunan Pipa Spam Kamijoro Menuju YIA dan Proyek JJLS , SDN Bugel Kulon Progo Akan Mendapatkan Bangunan Baru pada 2025
Namun, hingga saat ini beberapa warga menunggu terselenggaranya sosialisasi dari pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa. Terutama untuk mendapatkan kepastian bahwa penghayat kepercayaan telah resmi diakui. "Padahal disdukcapil juga sudah membuka diri," ungkapnya.
Meski demikian, Agung juga memberikan catatan terkait pelayanan publik dalam pengurusan data administrasi kependudukan. Satu di antaranya soal kebijakan pembatasan hanya sepuluh pengajuan per hari. Lalu, belum adanya loket khusus untuk penganut penghayat kepercayaan.
Selain itu, setiap orang hanya diperbolehkan mewakili dua KTP. Padahal, banyak penghayat kepercayaan yang lansia dan memiliki keterbatasan mobilitas. "Hal-hal Ini yang memperlambat proses," papar Agung.
Baca Juga: Kementerian PUPR Akan Ambil Alih Proyek Gedung Sekolah di Bantul
Dengan merevisi kolom kepercayaan, penganut penghayat kepercayaan dapat memastikan bahwa identitas mereka diakui oleh negara secara sah. Serta mendapat akses yang setara dalam berbagai layanan publik. Seperti pendidikan dan administrasi kependudukan lainnya.
Sebab, ketika identitas di KTP belum berubah menjadi penghayat kepercayaan, layanan pendidikan dan fasilitas lain yang seharusnya diberikan berdasarkan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, tidak bisa diakses. "Ini menjadi masalah bagi siswa dari keluarga penghayat kepercayaan," sambungnya.
Baca Juga: Jarang Diketahui! Mengenal Perbedaan Sinterklas dan Santa Claus: Simbol Sukacita Natal
MLKI berharap, pemerintah daerah dapat mempercepat sosialisasi dan mempermudah proses administrasi. Dengan begitu, hak-hak penghayat kepercayaan dapat terjamin sepenuhnya.
Manager Program pada Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) Noviana mengatakan, pendampingan terhadap penghayat kepercayaan di Magelang mulai dilakukan pada November lalu. Prosesnya dimulai dengan asesmen terhadap permasalahan yang dihadapi di Magelang. "Nantinya, ini akan menjadi policy brief yang akan diberikan kepada negara," kata dia. (aya/din)