Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Kebumen Selamatkan Uang Rp 767 Juta, Temukan 49 Kasus Penunggakan atau Penyalahgunaan Pajak

Muhammad Hafied • Kamis, 19 Desember 2024 | 01:37 WIB
Penyerahan uang hasil pajak melalui skema bantuan hukum non litigasi dari Kejari Kebumen kepada Pemkab Kebumen, Rabu (18/12).
Penyerahan uang hasil pajak melalui skema bantuan hukum non litigasi dari Kejari Kebumen kepada Pemkab Kebumen, Rabu (18/12).

KEBUMEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nominal mencapai Rp 767 juta. Uang tersebut dihasilkan dari objek tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rentang tahun 2023-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Endi Sulistiyo mengatakan, pemulihan keuangan negara tersebut merupakan hasil kerja keras melalui program bantuan hukum tim jaksa pengacara negara. Kemudian pembayaran pajak daerah disetorkan oleh wajib pajak melalui skema bantuan hukum non litigasi. "Uang tersebut telah disetor ke rekening kas daerah Kabupaten Kebumen," katanya, Rabu (18/12).

Sebagian dari uang tersebut berasal dari uang hasil tarikan PBB yang sempat tidak dibayarkan atau disalahgunakan penarik pajak. Total ada 49 kasus penunggakan atau penyalahgunaan pajak yang berhasil diselesaikan secara bertahap oleh tim Kejari Kebumen."Ada juga perangkat desa atau pemungut pajak yang sampai saat ini keberadaanya tidak diketahui," ujarnya.

Endi menyatakan, pendampingan hukum perlu dilakukan dalam proses penarikan pajak. Tujuannya agar masyarakat sadar tentang pentingnya bayar pajak. Demikian juga bagi para penarik pajak yang memiliki tanggungjawab terhadap keuangan negara. "Diharapkan mereka bisa lebih tertib dan taat pajak," jelas Endi.

Dia menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi oknum pengemplang pajak. Terlebih hasil tarikan pajak tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Tidak membayar pajak atau penyalahgunaan uang pajak itu berarti telah menghambat pembangunan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo bersyukur kerjasama antara Pemkab Kebumen dan Kejari Kebumen membawa hasil positif. Dia juga mengapresiasi peran Kejari Kebumen dalam upaya pengembalian keuangan daerah dari hasil pajak. "Harapannya di 2025 sinergitas ini berlanjut, baik dari segi permasalahan tunggakan PBB atau permasalahan hukum lain," katanya. (fid/din)

 

Editor : Din Miftahudin
#Kejari Kebumen #Pemungut Pajak #kebumen #perangkat desa #pbb #tunggakan #Pajak