RADAR JOGJA - Sebanyak 51.981 orang telah menandatangani petisi daring yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" ini diinisiasi oleh komunitas Bareng Warga sejak 19 November 2024.
Petisi tersebut mencerminkan keresahan masyarakat yang menganggap kebijakan kenaikan PPN hanya akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat kecil.
Inisiatornya menyebut bahwa langkah ini dianggap tidak tepat, terutama di tengah situasi perekonomian yang masih rentan akibat tingginya angka pengangguran.
Mereka juga menyoroti bahwa daya beli masyarakat telah mengalami penurunan sejak Mei 2024.
Menurut isi petisi, kebijakan tersebut berpotensi membuat daya beli masyarakat semakin terpuruk, bahkan disebut-sebut akan “terjun bebas”.
Para penggagas petisi juga khawatir bahwa kenaikan PPN dapat memperburuk tekanan ekonomi rumah tangga yang saat ini banyak bergantung pada pinjaman daring.
Dalam pernyataan mereka, pemerintah didesak untuk segera membatalkan kebijakan tersebut agar luka perekonomian masyarakat tidak semakin dalam.
Sementara itu, pemerintah memastikan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Airlangga juga menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak akan diterapkan pada kebutuhan pokok seperti sembako.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan Kemenko Perekonomian, pemerintah optimistis kebijakan ini tidak akan memicu lonjakan inflasi yang signifikan.
Menurut mereka, tingkat inflasi masih dapat terkendali meskipun tarif PPN naik.
Namun, suara masyarakat terus mengalir deras melalui berbagai platform.
Banyak pihak menilai bahwa kenaikan PPN seharusnya dilakukan di saat kondisi ekonomi sudah lebih stabil, bukan ketika masyarakat masih menghadapi kesulitan pasca-pandemi.
Kebijakan ini juga dipandang bertentangan dengan aspirasi rakyat yang meminta pemerintah lebih fokus pada pemulihan daya beli.
Kenaikan PPN ini menjadi topik hangat yang memancing perhatian publik.
Apakah pemerintah akan mendengarkan suara rakyat dan mempertimbangkan ulang kebijakan ini?
Atau justru tetap pada keputusannya? Waktu akan menjawab apakah desakan masyarakat ini mampu mempengaruhi langkah pemerintah ke depan.
Editor : Winda Atika Ira Puspita