Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Helena Lim Menangis di Sidang Pleidoi: Didakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Klaim Hanya Pedagang Biasa

Tastabila Maika Warditya • Senin, 16 Desember 2024 | 18:53 WIB

Potret Helena Lim, terdakwa kasus korupsi.
Potret Helena Lim, terdakwa kasus korupsi.


RADAR JOGJA - Selebgram Helena Lim menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret namanya.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/12/2024).

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (5/12/2024), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi menuntut Helena dengan hukuman berat berupa 8 tahun penjara.

Helena dinilai terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022.

JPU menegaskan bahwa tindakan Helena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain tuntutan pokok, JPU meminta agar Helena dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun jika tidak mampu membayarnya.

Tidak hanya itu, Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan mempertimbangkan aset yang telah disita sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Dalam dakwaannya, Helena disebut membantu Harvey Moeis, perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, menampung uang hasil korupsi senilai 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp 420 miliar.

Uang tersebut diduga diperoleh melalui pungutan biaya keamanan untuk alat pengolahan timah sebesar 500–750 dolar AS per ton yang diklaim sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Skema tersebut melibatkan tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dan empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Sidang pembacaan pleidoi menjadi momen emosional bagi Helena.

Dengan suara bergetar, ia menangis dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa pun terkait kesepakatan tambang ilegal atau pencucian uang.

Dalam pembelaannya, Helena menyebut dirinya hanya seorang pedagang valuta asing atau money changer biasa yang memiliki kelemahan dalam pengelolaan administrasi.

Namun, dakwaan JPU tetap menempatkan Helena sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara hingga Rp 300 triliun, hal ini menjadikan kasus korupsi Helena Lim sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Korupsi timah #harvey moeis #helena lim #pleidoi #selebgram