Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Percepat Investasi di Purworejo, Perbup RDTR Kawasan Sekitar Badan Otorita Borobudur (BOB) Akan Disyahkan 2025 Mendatang

Jihan Aron Vahera • Senin, 16 Desember 2024 | 02:51 WIB

 

Kabid Tata Ruang, DPUPR Purworejo Yusuf Syarifudin
Kabid Tata Ruang, DPUPR Purworejo Yusuf Syarifudin

 

 

PURWOREJO - Perbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ketiga milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo tentang kawasan sekitar BOB (Badan Otorita Borobudur) akan segera disahkan di 2025. Perbup RDTR tersebut telah selesai di tahap dengar pendapat publik tahap kedua.

 Baca Juga: TPI Trisik Beroperasi setelah Mati Suri 20 Tahun, DKP Kulon Progo Kembangkan Wisata Kuliner di Malam Hari

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo Yusuf Syarifudin mengatakan, tahap selanjutnya, akan dilaksanakan sinkronisasi kawasan hutan dengan Kementrian Kehutanan. "Setelah itu, akan dilakukan pengajuan materi teknis ke Kementrian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," jelasnya Minggu (15/15).

 Baca Juga: Sejumlah Sertifikat Aset Milik Desa Kalitanjung Hilang, Diduga Digadaikan oleh Sekdes Desa Kalitanjung Berinisial N

Sesuai dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, di 2025 perbup tersebut sudah harus disahkan. Perbup RDTR tersebut akan mengatur tata ruang di kawasan BOB yaitu sekitar Kecamatan Lano, Bener, Kaligesing dengan tema pengembangan pariwisata.

 

Yusuf mengungkapkan, dalam perbup tersebut diatur mengenai kawasan pariwisata, kawasan hutan, perumahan, dan perdagangan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui BOB. "Tujuannya untuk mempercepat investasi dan memberikan kemudahan perizinan berusaha di Kabupaten Purworejo," tambahnya.

 Baca Juga: Wakil Sekretaris DPP PDI Perjuangan Utut Adianto Buka Suara soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Disebutkan, penyusunan perbup tersebut memerlukan waktu 2-3 tahun hingga diselesaikan. Setiap perbup RDTR, harus dibahas di tingkat kementrian yang melibatkan provinsi serta kabupaten-kabupaten tetangga (lintas sektoral). "Target kami, satu tahun selesai satu perbup RDTR," kata dia.

 Baca Juga: Jakarta- Yogyakarta Hanya Ditempuh 6 Jam, KA Direct Train Mulai Diujicobakan, Hanya Dua Hari Senin (16/12) dan Selasa (17/12)

Yusup menyebut, Pemkab Purworejo menargetkan memiliki delapan perbup RDTR. Saat ini, perbup RDTR yang sudah berlaku dan sudah disahkan yaitu Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo 2022-2041 dan Perbup RDTR  Border City atau Kawasan Kota Perbatasan sekitar Bandara Internasional Yogyakarta 2023-2043 (sebagian Kecamatan Bagelen dan Purwodadi).

 Baca Juga: Paramount Rilis Trailer baru Bob Marley : One Love , Perjalanana Hidup Reggae Legend

Perbup RDTR selanjutnya yaitu Perbup RDTR tentang kawasan BOB yang akan segera disahkan. Setelah Perbup RDTR tentang kawasan BOB selesai, target selanjutnya adalah Perbup RDTR Kemiri-Pituruh dengan Tema Besar Pengembangan Pertanian.

 Baca Juga: Golf Menjadi Bagian Utama Sport Tourism, 93 Pegolf Ikut BOB Golf Tournament 2023

Kemudian, Perbup Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) yang mengatur wilayah di Kecamatan Ngombol-Grabag dan sebagian kecil Purwodadi. "Perbup RDTR Kemiri-Pituruh target kami selesai 2026 dan KPI kami targetkan selesai 2027," tandas Yusuf. (han)

Editor : Din Miftahudin
#BOB #Badan Otorita Borobudur #Pariwisata #investasi #RDTR #prospek #Perbup #Purworejo #kawasan ekonomi