Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sejumlah Sertifikat Aset Milik Desa Kalitanjung Hilang, Diduga Digadaikan oleh Sekdes Desa Kalitanjung Berinisial N

Jihan Aron Vahera • Senin, 16 Desember 2024 | 02:39 WIB

 

 

 

 

 

ilustrasi sertifikat
ilustrasi sertifikat

 

PURWOREJO - Sejumlah sertifikat aset milik Desa Kalitanjung, Ngombol, Purworejo hilang. Setidaknya ada tujuh buah sertifikat aset milik desa hilang dari penyimpanan di kantor desa. Dua sertifikat diduga karena digadaikan oleh sekretaris desa (Sekdes) Kalitanjung berinisial N.

Hal tersebut membuat warga di desa itu kesal. Mantan Kades Endar Sutrisno mengungkapkan, dua sertifikat yang hilang tersebut kini telah ditemukan. Kasus tersebut terungkap saat ada orang dari Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang yang datang ke Desa Kalitanjung. "Orang itu menyebut bahwa bu carik (sebutan sekdes) telah menggadaikan dua sertifikat milik desa ke dirinya, ke perorangan," sebutnya.

Dari situ, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Kalitanjung kemudian mengadakan rapat untuk membahas hilangnya sertifikat-sertifikat tersebut. Saat rapat, Kades Kalitanjung Lilik Saptoro lantas menanyakan hilangnya sertifikat itu kepada Sekdes N. "Dia (sekdes) mengaku bahwa telah menggadaikan dua sertifikat di Salaman," sambung Endar.

Dikatakan, dua sertifikat tersebut merupakan sertifikat tanah bengkok atas nama kaur keuangan dan sertifikat tanah kas desa (TKD). "Dia diduga menggadaikan sertifikat itu sejak 2023. Namun, baru diketahui di 2024 sekaligus mengungkap hilangnya lima sertifikat lain," ujar dia.

Endar menyebutkan, Sekdes N menggadaikan sertifikat tanah desa untuk mengganti dua sertifikat milik orang lain yang digadaikan olehnya pada 2019 lalu. "Kabarnya digadaikan Rp 30 Juta. Lalu, di  Juni 2023 sertifikat perorangan tersebut diganti dengan sertifikat tanah milik desa. Ini diakuinya tapi dia tidak mengakui lima sertifikat lain,” papar dia.

 Baca Juga: 85 Stan UMKM dan Ekonomi Kreatif Meriahkan Expo Ekonomi Kreatif Rakyat Purworejo di Penghujung 2024

Tak sampai di situ, rupanya Sekdes N juga diduga berulah menggadaikan dua buah laptop milik desa. Bahkan, sertifikat warga dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga ada yang diduga digadaikan oleh N.

Modusnya, warga yang belum bisa membayar biaya pra-PTSL yaitu Rp 500 Ribu, sertifikatnya ditahan oleh N yang merupakan ketua program. Setelah warga yang bersangkutan memiliki uang dan ingin mengambil, ternyata sertifikatnya tidak ada. "Tahu-tahu, warga atas nama Samingun didatangi penagih hutang, padahal dia tidak pernah menjaminkan sertifikatnya," kara dia.

Sekdes N hingga saat ini belum bisa dihubungi. Setelah kasus ini mencuat, dia tidak hadir ke kantor desa. Kades Kalitanjung Lilik Saptoro saat dihubungi menyebut, bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses mediasi. (han/din)

Editor : Din Miftahudin
#pemdes #digadaikan #hutang #sertifikat #Ngombol #sekretaris desa #Purworejo