Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wakil Sekretaris DPP PDI Perjuangan Utut Adianto Buka Suara soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Muhammad Hafied • Senin, 16 Desember 2024 | 02:31 WIB
Wakil Sekretaris DPP PDI Perjuangan Utut Adianto.
Wakil Sekretaris DPP PDI Perjuangan Utut Adianto.

 

 

KEBUMEN - Wakil Sekretaris DPP PDI Perjuangan Utut Adianto angkat bicara soal bergulirnya wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme di lembaga wakil rakyat (DPRD). Menurutnya, wacana tersebut perlu kajian mendalam agar tidak merusak tatanan demokrasi.

 Baca Juga: Jakarta- Yogyakarta Hanya Ditempuh 6 Jam, KA Direct Train Mulai Diujicobakan, Hanya Dua Hari Senin (16/12) dan Selasa (17/12)

PDI Perjuangan, kata dia, tak ingin terburu-buru mengambil sikap soal wacana tersebut. Sebab ada berbagai aspek dan konsekuensi yang harus ditempuh. Terutama perlunya merubah undang-undang dengan segala turunan regulasi. "Itu omongan Pak Presiden kemarin ya?saya mendengar juga. Tapi nanti kita lihat, kalau undang-undang sekarang memang belum memungkinkan," ucapnya, saat konsolidasi internal PDIP Kebumen, Jumat (13/12).

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membeberkan wacana perubahan formulasi pilkada, di mana pemilihan kepala daerah dianggap cukup hanya di tingkat DPRD. Pernyataan tersebut dilontarkan presiden dalam pidatonya pada puncak HUT ke 60 Partai Golkar belum lama ini.

 Baca Juga: Teraktif Berdayakan Penyuluh Antikorupsi, Pemprov dan Inspektorat DIY Raih Penghargaan KPK

Prabowo menyatakan, sistem pilkada perlu dikoreksi karena menelan anggaran tidak sedikit. Selain itu pemilihan kepala daerah oleh perwakilan rakyat juga telah diterapkan di negara lain. Kondisi ini menurutnya juga bisa diterapkan di Indonesia karena berbagai pertimbangan.

 

Kembali ke Utut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menegaskan bahwa mengubah undang-undang pilkada bukan persolaan mudah karena harus mendapat restu dari delapan fraksi di DPR RI. Perubahan kebijakan tersebut juga tidak bisa datang secara tiba-tiba karena harus melalui mekanisme berdasar prinsip konstitusi. "Semua partai pasti sudah punya ukuran. Sistem ini mana yang lebih menguntungkan, mana yang merugikan. Pasti pakai basis itu," kata Utut

 Baca Juga: Pemkab Magelang Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Puncak Penghujan Desember hingga Februari

Dia sepakat dengan pernyataan presiden, bahwa sistem pilkada per hari ini memang cukup membebani keuangan negara. Terlalu banyak ongkos yang harus dikeluarkan demi perhelatan pesta demokrasi. Tapi, dia kembali menegaskan perlu ada kajian dan proses panjang sebelum wacana tersebut dapat terealisasi. "Dari argumentasi itu benar 100 persen. Pasti ada sisi lain. Nah sisi lain ini yang ditimbang," beber Utut yang juga Ketua Komisi I DPR RI.

 Baca Juga: Geopark Kebumen Dinobatkan sebagai Geopark Terbaik Nasional di ajang Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia (ABBWI)

Sementara itu, pengamat politik dari Lentera Demokrasi Agus Hasan Hidayat mengatakan, pada prinsipnya gelaran pilkada sepanjang tidak menyalahi aturan bukan menjadi masalah. Justru dia khawatir ketika nantinya pilkada diambil alih oleh DPRD akan menimbulkan masalah baru, seperti misal penurunan kualitas demokrasi. "Katakanlah di DPR RI semua sepakat, tapi siapa yang menjamin dan berani garansi iklim demokrasi dan kualitas pemimpin kita," ungkapnya.

 Baca Juga: Lima Oleh-Oleh Wajib dari Jogja, dari Bakpia hingga Walang Goreng

Agus menerangkan, wacana kepala daerah dipilih di parlemen sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Dia berpandangan jika faktornya karena terbentur anggaran, alasan tersebut menurutnya sangat subyektif. Oleh karena itu, dibutuhkan kajian secara komperehensif agar tidak merusak tatanan demokrasi yang selama ini telah dibangun. "Sebenarnya lewat sistem apapun, selama mengahasilkan pemimpin berkualitas tidak jadi soal," pungkasnya. (fid)

Editor : Din Miftahudin
#konsolidasi #kebumen #Pilkada #PDIP #Formulasi #Prabowo Subianto #DPRD #utut adianto