RADAR JOGJA - Pemerintah akan memberlakukan dua jenis pajak tambahan untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Pajak baru ini berupa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dengan tarif masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Penetapan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kebijakan ini diperkirakan akan menambah jumlah pungutan pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan, khususnya untuk pembelian kendaraan baru.
Hingga saat ini, ada tujuh komponen pajak yang wajib dibayar pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Opsen BBNKB
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
4. Opsen PKB
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
6. Biaya Administrasi STNK
7. Biaya Administrasi TNKB
Namun, dengan hadirnya opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah komponen pajak tersebut akan bertambah menjadi sembilan pungutan wajib.
Berapa Tarif dan Cara Menghitung Opsen?
Tarif opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66 persen, sesuai perhitungan berikut:
- Opsen PKB: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PKB dikalikan tarif opsen 66 persen
- Opsen BBNKB: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) BBNKB dikalikan tarif opsen 66 persen
Untuk menghitung besaran opsen, terlebih dahulu harus diketahui nilai DPP masing-masing.
- DPP PKB: DPP PKB dihitung dari hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot kendaraan, yang dipengaruhi tingkat pencemaran lingkungan.
Selanjutnya, DPP PKB dikalikan tarif PKB, yang saat ini berkisar antara 1,2 persen hingga maksimal 2 persen di wilayah tanpa kabupaten seperti Jakarta.
- DPP BBNKB: DPP BBNKB dihitung dari hasil perkalian NJKB dengan tarif BBNKB.
Tarif BBNKB sendiri ditetapkan maksimal 12 persen, atau hingga 20 persen di daerah khusus tanpa kabupaten.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor baru di 2025 harus mempersiapkan tambahan anggaran untuk pajak opsen.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.