RADAR JOGJA - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dirasa menyulitkan masyarakat mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman.
Dalam rapat kerja bersama Korlantas Polri, Benny menilai prosedur yang ada saat ini tidak hanya memakan waktu tetapi juga membebani masyarakat dengan biaya yang tinggi.
Benny menyebut, salah satu contoh kasus nyata dari daerahnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Warga di beberapa kabupaten harus menempuh perjalanan jauh ke Kupang untuk mengurus perpanjangan SIM karena mesin cetak di daerah mereka rusak.
Akibatnya, mereka yang tidak dapat memperpanjang SIM tepat waktu tetap mengendarai kendaraan dan terancam ditilang karena SIM sudah kedaluwarsa.
Situasi ini, menurut Benny, sangat menyulitkan, terutama bagi masyarakat di provinsi kepulauan yang aksesnya terbatas.
Ia meminta agar masalah ini menjadi perhatian serius Korlantas Polri. Benny juga mengajukan dua usulan penting dalam rapat tersebut.
Pertama, ia mengusulkan agar perpanjangan SIM dan STNK dihapus mulai tahun anggaran 2025.
Kedua, ia mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap pengusaha yang bertanggung jawab dalam pencetakan SIM.
Benny berharap kedua poin ini dapat dimasukkan ke dalam kesimpulan rapat, agar menjadi bahan kajian lebih lanjut.
Menurutnya, penghapusan perpanjangan SIM dapat mengurangi beban masyarakat, terutama di daerah-daerah yang menghadapi kendala teknis seperti rusaknya alat pencetak SIM.
Senada dengan Benny, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding juga menyuarakan usulan yang cukup revolusioner.
Ia mengusulkan agar SIM, STNK, dan TNKB diberlakukan seumur hidup, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Sarifuddin, biaya yang dikenakan untuk pembuatan maupun perpanjangan dokumen tersebut terlalu memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Ia menyatakan bahwa biaya yang harus dibayar untuk selembar SIM atau STNK sangat tidak sebanding dengan ukurannya, namun menjadi beban besar bagi masyarakat.
Ia juga menyoroti adanya potensi kepentingan pihak vendor yang terlibat dalam proses pencetakan dokumen-dokumen ini.
Untuk menangani pelanggaran lalu lintas, Sarifuddin mengusulkan sistem sederhana. SIM yang melanggar cukup diberi tanda lubang sebagai sanksi.
Jika sudah mencapai batas pelanggaran tertentu, SIM tersebut bisa dicabut secara permanen.
Sistem ini dinilai lebih efisien dan tidak memerlukan proses perpanjangan berulang kali.
Sarifuddin menegaskan pentingnya Korlantas Polri mengkaji dan mengevaluasi sistem yang ada saat ini.
Ia berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat yang sudah menghadapi banyak kesulitan ekonomi.