RADAR JOGJA - Siswa berinisial JS (10), salah satu murid berprestasi di SDN 005 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, harus menelan pil pahit ketika dirinya dikeluarkan dari sekolah.
Keputusan kontroversial ini terjadi setelah orang tua JS memprotes dugaan pemotongan hadiah lomba yang diraihnya, sebesar 50 persen.
Pada November lalu, JS mencatat prestasi gemilang dengan menjadi juara pertama dalam lomba pidato Bahasa Melayu di ajang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat Provinsi Riau.
Kompetisi ini berlangsung di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah.
JS berangkat bersama kedua orang tuanya tanpa dukungan fasilitas dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Namun, kerja kerasnya berbuah manis dengan membawa pulang hadiah uang tunai sebesar Rp 4 juta, yang setelah dipotong pajak menjadi Rp 3,8 juta.
Setelah kembali ke Tanjungpinang, JS menyerahkan uang hadiah kepada pihak sekolah dengan harapan namanya akan diumumkan sebagai siswa berprestasi pada peringatan Hari Guru Nasional.
Namun, harapan itu pupus ketika namanya tidak disebutkan, sementara uang hadiah dilaporkan hanya dikembalikan separuh, yakni sebesar Rp 1,9 juta.
Ayah JS, Indra Imran, menyatakan bahwa dirinya sempat menghubungi kepala sekolah untuk menyampaikan kekecewaannya.
Ia meminta agar sisa uang yang diduga dipotong dapat dikembalikan. Namun, respons pihak sekolah justru membuatnya semakin kecewa.
Ia menerima surat permohonan pindah sekolah yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah, tanpa persetujuan dirinya sebagai wali murid.
Indra mengaku terkejut dan merasa tindakan tersebut terlalu emosional. Ia menyayangkan pihak sekolah yang langsung mengambil langkah ekstrem dengan memberhentikan anaknya tanpa diskusi terlebih dahulu.
Sementara itu, Kepala SDN 005 Tanjungpinang, Ririndra Hidayat, membantah tuduhan adanya pemotongan hadiah lomba.
Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 3,8 juta telah dikembalikan utuh kepada JS.
Ririndra juga membantah pemberhentian JS sebagai inisiatif sekolah.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada permintaan orang tua siswa.
Menurutnya, hal ini juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang untuk klarifikasi.
Kasi Pembinaan SD Disdik Tanjungpinang Ahmad Suprapto mengungkapkan, bahwa pihaknya belum mengambil langkah karena keterangan dari orang tua siswa belum diterima.
Ia menegaskan, Disdik membutuhkan kronologi lengkap dari kedua belah pihak agar permasalahan dapat diselesaikan dengan adil.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, turut menyoroti kasus ini.
Ia menyayangkan tindakan kepala sekolah yang langsung memberhentikan JS tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan orang tua siswa.
Ia menilai langkah tersebut kurang bijak dan dapat menjadi preseden buruk di dunia pendidikan.
Agus menambahkan, seharusnya Dinas Pendidikan turun tangan lebih cepat untuk mempertemukan kedua pihak, yakni kepala sekolah dan orang tua siswa.
Dengan begitu, masalah ini bisa diselesaikan tanpa merugikan siswa yang telah berprestasi. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar hal serupa tidak terulang di masa depan.
Editor : Winda Atika Ira Puspita