RADAR JOGJA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus (21), seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian publik.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menegaskan, status penyandang disabilitas tidak serta-merta membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum atas tindakannya.
Menurut Albert, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa proses hukum pidana bagi penyandang disabilitas tetap harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana.
Albert menjelaskan bahwa penyandang disabilitas dikategorikan ke dalam empat jenis: fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
Kondisi ini dapat dialami secara tunggal atau bersamaan dalam jangka panjang, sesuai diagnosis dari tenaga medis.
Namun, penegakan hukum terhadap penyandang disabilitas harus memenuhi sejumlah kewajiban tertentu.
Pemerintah diwajibkan menyediakan bantuan hukum di setiap tingkat pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Aparat juga harus meminta pendapat tenaga medis mengenai kondisi kesehatan tersangka, atau dari pekerja sosial terkait kondisi psikososialnya sebelum melakukan pemeriksaan, seperti yang tertuang dalam Pasal 30.
Selain itu, Albert menyebutkan perlunya akomodasi yang layak selama proses peradilan, termasuk penyediaan Unit Layanan Disabilitas di Rutan atau Lapas, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua penyandang disabilitas dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan Pasal 38 KUHP baru, penyandang disabilitas mental atau intelektual yang dinilai "kurang mampu bertanggung jawab" dapat menerima pengurangan pidana atau tindakan tertentu.
Sementara itu, individu dengan disabilitas mental yang mengalami kekambuhan akut disertai psikotik, atau disabilitas intelektual derajat sedang hingga berat, dianggap "tidak mampu bertanggung jawab" dan hanya dapat dikenai tindakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHP baru.
Kasus Agus mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial MA melaporkannya ke Polda NTB.
Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.
Agus kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahanan rumah.
Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban lain mulai melapor dengan pengalaman serupa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Nunung Trianingsih mengungkapkan, pemerintah provinsi siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban.
Namun, pendampingan ini hanya dapat dilakukan bagi mereka yang bersedia, terutama karena sebagian besar korban merupakan perempuan dewasa.
Ia menambahkan bahwa pemerintah fokus memberikan perlindungan dan bantuan kepada para korban yang membutuhkan.
Nunung berharap kasus ini segera diusut tuntas agar para korban mendapatkan keadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun seseorang memiliki keterbatasan, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Pemerintah berharap kasus ini menjadi pelajaran penting, baik dalam memahami hak-hak penyandang disabilitas maupun memastikan keadilan bagi para korban pelecehan.
Editor : Winda Atika Ira Puspita