Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selebgram dari Sempor Kebumen Diciduk Polisi usai Promosi Judi Online, Terancam Denda Maksimal Rp 10 Miliar

Muhammad Hafied • Jumat, 6 Desember 2024 | 01:23 WIB

 

BERANTAS JUDI ONLINE : Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Setiyoko menunjukkan barang bukti atas kasus promosi judi online yang menjerat selebgram asal Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kamis (5/12)
BERANTAS JUDI ONLINE : Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Setiyoko menunjukkan barang bukti atas kasus promosi judi online yang menjerat selebgram asal Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kamis (5/12)

 

 

KEBUMEN - Selebgram berinisial DFA, 24, asal Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kebumen harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus promosi judi online alias judol.

Melalui Instagram pribadinya, pelaku menyebarluaskan situs judi online bernama Hopengslot. YSF sendiri memanfatkan akun pribadi dengan 52 ribu pengikut untuk promosi judi online. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Setiyoko, Kamis (5/12).

Dari hasil penyidikan tersangka mengaku sudah menerima keuntungan sebesar Rp 3,6 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer bank dalam dua tahap sebagai bentuk imbalan.

Kompol Setiyoko menegaskan, Polres Kebumen tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas judi online. Kasus yang menyeret selebgarm ini juga perlu menjadi peringatan serius bagi para pengguna media sosial. Terutama mereka yang memiliki pengikut cukup banyak diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi. "Kasus YSF menjadi pelajaran penting bahwa aktivitas di dunia digital tetap berada di bawah pengawasan hukum," ucapnya.

Kanit PPA Polres Kebumen Ipda Deni Yasin Abdilah menjelaskan, aktivitas tersangka sudah lama menjadi perhatian polisi. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat (15/11) tersangka kemudian berhasil diamankan di rumahnya. Penangkapan ini disertai penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel, buku tabungan, kartu ATM dan akun instagram milik YSF yang digunakan untuk promosi judol. “Pengikut di instagram tersangka cukup banyak, jadi disasar untuk promote link judi tersebut lewat story," jelasnya.

 Baca Juga: Artis dan Influencer Berbondong-Bondong Berikan Bantuan ke Sunhaji Penjual Es Teh Viral Buntut Dipanggil Goblok Gus Miftah

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar. (fid/din)

Editor : Din Miftahudin
#denda maksimal #penjara #10 miliar #Polres Kebumen #selebgram #judi online 2024 #ditangkap polisi