RADAR JOGJA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3,6 persen.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Prabowo menjelaskan, kenaikan ini sudah melalui banyak pertimbangan, termasuk kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Presiden menyebut, ketentuan lebih rinci mengenai kenaikan UMP akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Sementara itu, upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Prabowo menegaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan meningkatkan daya beli buruh tanpa mengabaikan daya saing usaha.
Baca Juga: Viral! Pedagang Ketiban Rezeki, Orang Kaya Banjir Doa Gegara Borong Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Numpang Berteduh dan Tlaktir Tetangga
Ia juga memastikan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan.
Dalam proses pembahasannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun, setelah melakukan berbagai diskusi dengan pimpinan serikat buruh, diputuskan kenaikan menjadi 6,5 persen.
Baca Juga: BPJ Rekrut Mantan Pemain Timnas Basket U-18 Jan Misael Panagan untuk Perkuat Tim di IBL Musim 2025
Presiden menambahkan, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Yassierli menjelaskan bahwa rancangan Permenaker terkait UMP 2025 sedang dalam tahap finalisasi.
Ia menargetkan aturan ini akan diterbitkan pada akhir November 2024, setelah menerima arahan langsung dari Presiden.
Baca Juga: Pemberian Gift kepada Pelaku Ngamen Online Disebut sebagai Wujud Apresiasi dan Dukungan
Prabowo juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh menjadi salah satu prioritas utama Kabinet Merah Putih.
Ia menyatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong kebijakan yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup pekerja.
Editor : Winda Atika Ira Puspita