RADAR JOGJA – Dosen berinisial FS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar saat dirinya sedang melakukan bimbingan skripsi.
Kejadian tersebut bermula saat korban mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas melakukan bimbingan skripsi pada 25 September 2024 di kampusnya.
Menurut informasi dari akun Instagram @mksinfo.official pasca kejadian itu, korban dituduh mengalami halusinasi karena tidak mungkin pelaku melakukan aksi tersebut karena ia baru saja pulang dari umrah.
“Saya katanya halusinasi, bagaimana katanya ini orang bisa lakukan (pelecehan) karena (taat) agama sekali, apalagi baru pulang umrah, saya disudutkan di situ,” ujar korban.
Kemudian, korban melaporkan insiden tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini karena Satgas PPKS Unhas yang seharusnya bisa melindungi korban justru berpihak kepada pelaku.
Satgas PPKS Unhas merespons pernyataan korban yang diajukan via WhatsApps unounhas.
Akun X @unhasfess_ melampirkan sebuah percakapan antara korban dengan Satgas PPKS Unhas, apabila korban menuntut dosen FS sebagai pelaku, maka dosen tersebut terancam tidak dapat naik jabatan.
“Kalau dipikir lebih siksa lagi pak FS dgn sanksi ini, bayangkanmi kalau ada sk bgininya yg bersangkutan tdk bisami naik jabatan,” tulis unounhas, Satgas PPKS Unhas via WhatsApps.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas, Ahmad Bahar, pada Selasa (19/11/2024) menjelaskan bahwa pihak kampus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan bukti yang cukup mengenai pelecehan tersebut.
Pelaku dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen.
"FS yang dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi," ungkap Ahmad.
Selain itu, FS juga akan dibebaskan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan dua semester mendatang, yaitu semester akhir tahun akademik 2024/2025 dan semester awal tahun akademik 2025/2026.
Akan tetapi, pelaku masih berstatus menjadi dosen tetap di Unhas sehingga memicu aksi protes yang dilakukan sekelompok mahasiswa, pada Selasa (19/11/2024).
Melansir dari Instagram @kosasterunhas aksi protes mahasiswa digelar di depan Dekanat FIB Unhas.
Alief Gufran, perwakilan dari aksi protes mahasiswa itu menyuarakan tuntutan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, FS agar dikeluarkan dari kampus.
Aksi protes berlanjut di depan Dekanat FIB, pada Rabu (20/11/2024) untuk menyuarakan keresahan kasus kekerasan seksual kepada Mardi Amin sebagai dekan FIB Unhas.
Pada hari yang sama, Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) menyampaikan rekomendasi hasil rapatnya kepada dekan.
Dekan menyampaikan MKEM kepada rektor, pada Kamis (21/11/2024).
Aksi mahasiswa terus berlanjut di depan Dekanat FIB Unhas untuk menuntut transparasi dan keadilan untuk penyintas kekerasan seksual di kampusnya.
Dialog publik digelar dengan mengundang Dekan FIB Unhas dan Satgas PPKS Unhas untuk membahas kasus kekerasn seksual.
Pada hari yang sama, rektor menandatangani Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (DO) kepada Alief Gufran sebagai mahasiswa, tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Kabar mengenai SK DO akhirnya sampai ke Alief, pada Selasa (26/11/2024). Informasi ini disampaikan secara diam-diam oleh seorang sivitas akamedika Unhas.
Namun, Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa menjelaskan bahwa Alied terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Rektor Nomor 1595/UN4/05.10/2013 tentang Ketentuan Tata Tertib Kehidupan Kampus.
"Pelanggaran ini mencemarkan nama baik institusi dan bertentangan dengan norma kehidupan kampus," ujar Prof. Jamaluddin pada Rabu (27/11/2024).
Alief dinyatakan tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa Unhas sejak Semester Awal Tahun Akademik 2024/2025.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan perbaikan akan dilakukan jika ditemukan kekeliruan.
Merespons hal tersebut, Alief menjelaskan bahwa pemberhentiannya didasarkan pada dua persoalan utama.
Pertama, laporan dari Wakil Dekan I FIB yang menuduhnya bertindak tidak sopan saat ia memprotes aturan jam malam dalam pembukaan acara Forum Temu Mahasiswa Ilmu Budaya (FTMI).
Alief menolak anggapan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya adalah bentuk kritik yang tidak seharusnya dianggap melanggar norma sopan santun.
Kedua, aduan dari petugas keamanan kampus terkait dugaan konsumsi minuman keras.
Alief mengaku telah memberikan kesaksian atas insiden tersebut dan meminta maaf atas perbuatannya. Namun, ia merasa langkah pemberian sanksi yang diambil terlalu berlebihan dan tidak transparan.
Ia juga menilai ada ketidakadilan dalam pemberian sanksi. Menurutnya, pelaku pelanggaran lain hanya diberi sanksi ringan, seperti penangguhan studi, sementara dirinya langsung diberhentikan tidak dengan hormat. (Yasminun Ardine Issudibyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva