RADAR JOGJA - Adhi Kismanto, salah satu staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.
Kombes Wira Satya Triputra Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Adhi adalah bagian dari sembilan pegawai Kemenkomdigi yang ditangkap dalam kasus ini.
Polisi pun telah menelusuri latar belakangnya.
Pada 2023, ia diketahui pernah mengikuti seleksi sebagai tenaga pendukung teknis untuk sistem pemblokiran konten negatif.
Namun, hasil seleksi menyatakan ia tidak lulus.
Meski demikian, Adhi tetap bekerja di kementerian tersebut karena adanya aturan baru berupa prosedur operasional standar (SOP).
Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam bagaimana SOP tersebut diberlakukan dan peran Adhi di dalamnya.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Fondasi Penting Demokrasi di Indonesia
Skandal ini bukan kasus pertama yang mencuat di kementerian tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait jaringan judi online, dengan sembilan di antaranya merupakan pegawai Kemenkomdigi.
Selain Adhi, beberapa nama tersangka lain turut menjadi sorotan, termasuk Alwin Jabarti Kiemas dan Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, mantan komisaris BUMN.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Fondasi Penting Demokrasi di Indonesia
Sementara itu, polisi juga masih memburu empat tersangka lainnya yang kini berstatus buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tidak hanya menetapkan tersangka, aparat juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset dengan total nilai mencapai Rp 167,8 miliar.
Temuan ini menegaskan skala besar dari kasus yang melibatkan jaringan judi online tersebut.
Baca Juga: Viral Video Call Mesum Diduga oleh Legislator, Kantor DPRD Gunungkidul Digeruduk Massa
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat berbagai pasal berat, mulai dari Pasal 303 KUHP terkait perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang revisi UU ITE, hingga pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman tambahan juga menanti mereka berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Editor : Winda Atika Ira Puspita