Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sering Tiba-Tiba Datang: Mengenal Arti, Dampak dan Hukum Serangan Fajar Menjelang Pilkada

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 26 November 2024 | 23:35 WIB
Ilustrasi serangan fajar Pilkada.
Ilustrasi serangan fajar Pilkada.


RADAR JOGJA - Serangan fajar tetap menjadi perbincangan hangat dimasa pemilu, tak terkecuali Pilkada 2024.

Istilah serangan fajar ini berkaitan erat dengan politik uang.

Disebut serangan fajar karena pemberian amplop berisi uang tersebut dilakukan pada waktu pagi hari sebelum waktu pencoblosan.

Bentuk pemberian serangan fajar biasanya tidak hanya berbentuk uang saja tetapi ada yang berupa paket sembako, voucher pulsa ataupun listrik dan berbagai bentuk pemberian yang dapat diubah menjadi uang.

Menurut KPK (komisi pemberantasan korupsi) serangan fajar memiliki 2 dampak cukup merugikan masyarakat ketika ketika menerima pemberian dari para oknum di antaranya:

1. Kerugian selama 5 tahun atau masa pemberitaan serangan berlangsung.

Sebab, janji-janji manis para politik yang belom tentu diberikan dan dijalankan karena lebih mementingkan kepentingan sendiri atau kelompok yang ada dibawah naungannya.


2. Adanya pemberian serangan fajar akan menimbulkan dorongan untuk korupsi dengann tujuan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan ketika sedang kampanye dulu.


Adanya seragan fajar tidak menjamin kemenangan dari seorang kandidat, banyak masyarakat yang mengambil pemberiannya tetapi tidak memilih pemberinya.

Karena pencoblosan adalah berdasarkan hati nurani dan suara tidak bisa untuk dibeli.

Perlu diketahui bahwa suara pemilih adalah hak bagi warga Negara jadi suara tidak bisa dibeli ataupun disogok dengan uang dan barang.

Serangan fajar biasanya akan datang atau muncul pada hari hari menjelang pemilihan, biasanya serangan itu datang pada h-1 atau pagi sebelum orang-orang berangkat menuju tepat pemungutan suara.

Politik uang adalah perbuatan yang tidak baik karena tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi yaitu jujur, adil, dan tanggung jawab.

KPK juga menegaskan bahwa serangan fajar merupakan tindakan pidana yang bertolak belakang dengan prinsip pemilu yang memiliki nilai jujur, sebab tujuan tersebut dilakukan untuk membeli suara atau mempengaruhi masyarakat untuk mengubah pilihan sesuai keinginan pemberi.


Beberapa sanksi politik uang atau serangan fajar yang terdapat didalam Undang-undang pemilu dan pilkada yaitu:


1. UU pemilu pasal 515

Setiap orang yang dengan sengaja saat mengumpulkan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, dipidana dipenjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta.


2. UU pilkada pasal 187 A

Ayat 1: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukun atau materi lainnya sebagaimana ketidakseimbangan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


Ayat 2 : pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.


3. UU pemilu pasal 523 ayat 1-3


Ayat 1 : Setiap penyelenggaran, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf (j) dipidana dengan penjara paling lama 2tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.


Ayat 2 : Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan ketidakseimbangan uang materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.


Ayat 3 setiap orang yang dengan sengaja pada hari menjanjikan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. (Aqi Vaala)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pilkada 2024 #arti #politik uang #datang #Pilkada #kepala daerah #serangan fajar #dampak #hukum #pemilihan #Mengenal #Menjelang #Pemilu #undang-undang pemilu #KPK #Tiba-Tiba