RADAR JOGJA - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 2025.
Menurut keterangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR), langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas fiskal jangka panjang.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran akan dampaknya pada konsumsi rumah tangga.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menjelaskan, kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga jual barang dan jasa.
Hal ini disebabkan oleh kecenderungan perusahaan yang enggan menanggung beban kenaikan pajak tersebut, sehingga harga jual produk di pasar akan naik sebagai langkah mitigasi cepat.
Di tengah diskusi mengenai kenaikan PPN, laporan terbaru dari World Population Review menarik perhatian dengan data yang menunjukkan adanya sejumlah negara yang tidak menerapkan PPN sama sekali, termasuk beberapa negara maju.
Kebijakan ini dianggap memberikan ruang lebih besar bagi konsumsi domestik karena tidak adanya beban tambahan pada barang dan jasa.
Sementara itu, rencana kenaikan PPN di Indonesia justru akan menempatkan negara ini sebagai salah satu dengan tarif PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Dengan tarif 12 persen, Indonesia hanya berada di bawah Vietnam yang menetapkan PPN sebesar 13 persen.
Kebijakan ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Dalam konteks global, kenaikan PPN ini juga menyoroti pentingnya strategi perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa membebani konsumen secara berlebihan.
Editor : Winda Atika Ira Puspita