Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Resmi Menjadi Tersangka Korupsi, KPK Amankan Rp 7 Miliar dalam OTT

Tastabila Maika Warditya • Senin, 25 November 2024 | 17:10 WIB

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu menjadi tersangka.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu menjadi tersangka.


RADAR JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar dengan menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Tak hanya Rohidin, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca (AC) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang diterima sejak Mei 2024.

"Proses penangkapan ini didahului sejak bulan Mei, terkait akan ikut sertanya yang bersangkutan (Rohidin Mersyah) akan mengikuti Pilkada yang hari Rabu nanti akan dilaksanakan," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

Pada Jumat (22/11/2024), KPK mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dan Sekda Isnan Fajri yang diduga ditujukan kepada Rohidin Mersyah.

Tim KPK pun langsung bergerak cepat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) di Bengkulu dan berhasil mengamankan delapan orang.

OTT tersebut menyasar sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, di antaranya:

- Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu
- Isnan Fajri, Sekda Provinsi Bengkulu
- Evriansyah (Anca), Ajudan Gubernur Bengkulu
- Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
- Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra
- Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR
- Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam operasi ini, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar dari empat lokasi berbeda:

1. Rp32,5 juta ditemukan di mobil milik Syarifudin.
2. Rp120 juta disita dari rumah Ferry Ernest Parera.
3. Rp370 juta ditemukan di mobil Gubernur Rohidin Mersyah.
4. Rp6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dollar AS, dan Dollar Singapura yang ditemukan di rumah dan mobil ajudan gubernur.

KPK menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#gubernur bengkulu kena ott #Pemerintah Provinsi Bengkulu #Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah #Penerimaan Gratifikasi #kasus dugaan pemerasan #KPK #OTT