RADAR JOGJA - Narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia diwajibkan mematuhi berbagai aturan, termasuk larangan membawa atau memiliki barang tertentu.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses rehabilitasi di dalam lapas.
Dasar hukum yang mengatur larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Berikut adalah barang-barang yang dilarang untuk dibawa oleh narapidana ke dalam lapas:
1. Narkoba dan Obat Terlarang
Barang seperti narkotika, obat-obatan terlarang, atau bahan berbahaya lainnya dilarang keras.
Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan lapas.
2. Senjata Tajam dan Senjata Api
Kepemilikan senjata tajam, seperti pisau atau gunting, serta senjata api dilarang keras.
Barang-barang ini berisiko menimbulkan kekerasan atau gangguan keamanan di lapas.
3. Alat Elektronik
Perangkat seperti telepon genggam, tablet, atau alat komunikasi lainnya dilarang untuk mencegah penyalahgunaan komunikasi yang dapat mengganggu ketertiban atau digunakan untuk tindakan ilegal.
4. Bahan Peledak
Setiap jenis bahan peledak atau barang yang dapat dirakit menjadi bahan peledak dilarang keras untuk menjaga keselamatan penghuni lapas dan petugas.
5. Uang Tunai dan Barang Berharga
Narapidana tidak diperbolehkan membawa uang tunai dalam jumlah besar atau barang berharga seperti perhiasan.
Larangan ini bertujuan mencegah praktik korupsi, suap, dan transaksi ilegal di dalam lapas.
6. Makanan dan Minuman Terlarang
Makanan dan minuman tertentu, terutama yang mengandung alkohol, juga termasuk barang terlarang.
Pihak lapas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang-barang titipan dari keluarga narapidana.
7. Barang-Barang Asusila
Barang-barang yang dapat digunakan untuk tindakan asusila, termasuk materi pornografi atau alat bantu seksual, dilarang keras untuk menjaga moralitas dan ketertiban di dalam lapas.
Pengawasan Ketat untuk Menjaga Ketertiban
Pengawasan terhadap barang-barang di dalam lapas dilakukan melalui penggeledahan rutin, baik terhadap narapidana, pengunjung, maupun barang titipan.
Barang-barang terlarang yang ditemukan akan disita dan dimusnahkan sesuai aturan.
Tujuan dari larangan ini adalah menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif, sehingga proses rehabilitasi narapidana dapat berjalan optimal.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan narapidana dapat lebih fokus menjalani masa hukuman dan mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi secara positif di masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana. (Latri Rastha Dhanastri)
Editor : Winda Atika Ira Puspita