Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kenaikan PPN Jadi 12% pada 2025: Apa Dampaknya bagi Ekonomi dan Kehidupan Sehari-hari?

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 20 November 2024 | 23:40 WIB
Ilustrasi Kenaikan PPN 12% yang Akan Diterapkan Mulai 1 Januri 2025.  (AI/Freepik.com)
Ilustrasi Kenaikan PPN 12% yang Akan Diterapkan Mulai 1 Januri 2025. (AI/Freepik.com)

RADAR JOGJA - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan yang diambil secara mendadak, melainkan telah melalui pertimbangan matang untuk memastikan dampaknya dapat dikelola dengan baik.

Tujuan Kenaikan PPN

Kenaikan PPN sebesar 1% diproyeksikan mampu menambah penerimaan negara hingga Rp 70 triliun, melampaui total penerimaan PPN tahun ini yang mencapai Rp 730 triliun.

Namun, ekonom dan analis memperingatkan bahwa dampaknya tidak sesederhana itu.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kemenko Perekonomian, mengakui potensi keuntungan fiskal, tetapi juga mencatat risiko penurunan daya beli masyarakat.

Sementara itu, Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Institute, mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berbalik arah jika masyarakat menahan belanja karena harga yang naik.

Dampak Kenaikan PPN

Menurut analis ekonomi Ronny Sasmita, ada empat dampak utama yang mungkin terjadi:

1. Penurunan Daya Beli

Kelas menengah, yang menjadi tulang punggung konsumsi, diperkirakan paling terdampak.

Dengan daya beli masyarakat yang sudah melemah dalam dua tahun terakhir, kenaikan harga barang akan menambah beban.

Baca Juga: Dibuka di Semarang, Proliga 2025 Siap Suguhkan Persaingan Sengit 12 Tim Terbaik: Jadi Panggung Perkuat Posisi Klub Voli di Kancah Nasional

2. Penurunan Konsumsi

Harga yang lebih tinggi dapat membuat masyarakat lebih irit, sehingga permintaan terhadap barang dan jasa menurun.

Hal ini dapat memengaruhi prospek investasi, karena investor cenderung menghindari pasar yang lesu.

3. Risiko Ketenagakerjaan

Jika produksi barang menurun akibat rendahnya permintaan, perusahaan bisa terpaksa melakukan efisiensi, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Situasi ini dapat memperparah kondisi ekonomi.

4. Pertumbuhan Ekonomi Terhambat

Dengan daya beli dan konsumsi yang turun, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% di tahun 2025 diperkirakan sulit tercapai.

Bahkan, meskipun tarif PPN naik, penerimaan negara bisa jadi menurun akibat kontraksi ekonomi.

Barang dan Jasa yang Terdampak

PPN dikenakan pada berbagai barang dan jasa, seperti elektronik, pakaian, makanan olahan, tanah, bangunan, hingga layanan digital seperti Netflix dan Spotify.

Kebijakan ini diprediksi dapat memengaruhi seluruh lapisan masyarakat, baik di kota besar maupun di desa.

Langkah Pemerintah

Sri Mulyani memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam pelaksanaan kebijakan ini, termasuk menyediakan program perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Namun, ekonom tetap mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis agar dampak negatif kebijakan ini dapat diminimalkan.****

(Windu, Berbagai sumber).

Editor : Iwa Ikhwanudin
#pajak pertambahan nilai #ppn 12 persen #Pajak