RADAR JOGJA – Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin malam (18/11/2024), setelah kepulangannya dari Singapura.
Kronologi penangkapan dimulai dari informasi bahwa masa berlaku paspor Hendry akan habis pada 27 November 2024.
Upaya perpanjangan paspor tidak memungkinkan karena Hendry telah masuk dalam daftar cegah oleh Kejagung.
Sebelumnya, Hendry sempat melarikan diri ke Singapura dengan alasan berobat.
Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, penyidik langsung menangkap Hendry dan membawanya ke Gedung Menara Kartika untuk diperiksa sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan, Hendry resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Hendry Lie diduga berperan sebagai beneficiary owner PT TIN, yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk dan PT TIN.
Kerja sama tersebut melibatkan biji timah yang dihasilkan dari penambangan ilegal.
Kejagung menegaskan bahwa perannya dalam praktik tersebut telah merugikan negara secara signifikan. (Putri Gesa Yanuarizki)
Editor : Winda Atika Ira Puspita