RADAR JOGJA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan publik.
Pada Senin (18/11/2024), persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai aksi walk out oleh tim kuasa hukum Jessica.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes atas keputusan Majelis Hakim yang mengizinkan jaksa menghadirkan dua ahli forensik digital.
Bersama tim kuasa hukum yang diketuai Otto Hasibuan, Jessica mendaftarkan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Otto menjelaskan bahwa PK adalah hak hukum yang dimiliki setiap pihak yang merasa dirugikan oleh putusan sebelumnya.
Berkas dengan nomor No. 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst telah didaftarkan dan akan diproses sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.
Otto menyampaikan keyakinan bahwa bukti baru yang diajukan akan menjadi pertimbangan penting dalam upaya membebaskan Jessica dari tuduhan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.