RADAR JOGJA – Setalah kasusnya viral karena meminta seorang siswa bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Ivan Sugianto yang merupakan seorang pengusaha asal Kota Surabaya kini resmi dilaporkan dengan perkara “Kekerasan kepada anak dan Ancaman kekerasan”.
Tindakan arogan yang dilakukan pengusaha asal Kota Surabaya ini menjadi sorotan publik lantaran aksi arogan yang dilakukan di depan umum.
Ivan Sugianto mengamuk di SMA Gloria 2 Surabaya dengan meminta seorang siswa bersujud dan menggonggong didepan umum.
Kejadian ini bermula dari ejekan yang diterima anak dari Ivan Sugianto yaitu EMS, yang merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya.
Merasa tidak terima, Ivan mendatangi sekolah tersebut dan meluapkan amarahnya.
Berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, Pada Hari Selasa, Tanggal 12 Oktober 2024.
Ivan Sugianto telah resmi dilaporkan atas tindakan kejahatan, kekerasan terhadap anak dan atau Ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 335 KUHP.
Fakta mengejutkan tentang Ivan Sugiato ternyata emosional dan bermasalah dengan hukum.
Pasalnya Ivan Sugianto pernah memenjarakan anak PO Bus Harianto.
Kejadian bermula ketika Ivan mendapat penganiayaan di Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur pada 17 Desember 2020 silam.
Kejadian tersebut melibatkan Ivan Sugianto dengan Sony Wicaksono Susilo yang merupakan anak pendiri sebuah perusahaan otobus ternama yang berbasis di Kota Malang, Jawa Timur.
Sony yang diketahui merupakan Direktur Bagian Sparepart kemudian menjadi terdakwah lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Ivan Sugianto.
Dikuti dari Salinan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 711/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 20 Mei 2021, dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Martin Ginting dengan hakim anggota Ni Made Purnami, M. Taufik dan Tata Prihyantoro. (Erni Ayu Utami)
Editor : Meitika Candra Lantiva