RADAR JOGJA – Gadis 14 tahun di Padang Sidempuan ditetapkan menjadi tersangka usai seorang anak pejabat mengirimi sebuah video syur kepadanya, Senin (11/11/2024).
Anaknya yang masih berusia 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima video syur dari MRST anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidempuan, Julpan Tambunan.
Melalui video dari akun X @neVerAI0nely, Tupar Sabar Pardede, ayah dari gadis tersebut meminta keadilan untuk anaknya melalu video yang berupa surat terbuka kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Saya memohon pak Presiden Prabowo dan bapak Kapolri mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak Kadin Padang Sidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka,” ujar Tupar Sabar dalam video viral.
Barang bukti yang telah diajukan ke Polres Padang Sidempuan berupa video porno yang dikirimkan oleh anak dari Kading, Padang Sidempuan tidak diterima oleh pihak setempat.
Namun, barang bukti tersebut ditolak oleh polres setempat. Tupar Sabar mengatakan bahwa pengirim video porno merupakan anak dari orang yang memiliki jabatan.
“Kami cuman korban, cuman lawan kami orang kuat. Ketua Kadin Sidempuan, Julpan Tambunan yang beralamat di Kampung Marancar, Jalan Perjuangan. Bantu kami Pak, kami sudah tidak tahu harus kemana lagi,” tutur Tupar Sabar.
Insiden tersebut telah dilakukan upaya mediasi antara orang tua gadis 14 tahun dengan orang tua si pengirim video porno.
Akan tetapi, upaya tersebut gagal sehingga gadis tersebut justru mendapatkan somasi oleh pengacara dari dosen Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan.
“Kami sudah mengadakan mediasi di rumah. Orang tua si Julpan Tambunan sudah di titik, tetapi diujung cerita melawan, memberontak. Tidak terjadi perdamaian itu sehingga panjang cerita anak saya (gadis) diberikan somasi oleh pengacara terhormat di Padang Sidempuan, dosen UMTS,” ujar Tupar Sabar.
Tupar Sabar menyanyangkan pemberian somasi kepada anaknya yang tidak bersalah. Menurutnya dengan somasi yang ditujukan paksa kepada gadis tersebut merupakan tindakan perampasan hak kemerdekaan.
“Sekarang Pak, anak saya ini hak kemerdekanya telah direnggut. Bukti yang kami punya tidak diterima, tidak diterima di Polres sampai di Polda memberikan rekaman ini,”ungkap Tupar Sabar.
Pasca insiden tersebut, gadis 14 tahun mengalami trauma, sering menangis, sering melamun. Tupar Sabar mayakini anaknya bukan seorang pelaku. (Yasminun Ardine Issudibyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva