Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Duh, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Promosi Judi Online oleh Anggota DPR Denny Cagur

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 7 November 2024 | 19:46 WIB
Denny Cagur Anggota DPR yang diduga mempromosikan judi online.
Denny Cagur Anggota DPR yang diduga mempromosikan judi online.

RADAR JOGJA - Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dugaan promosi judi online yang melibatkan anggota DPR Komisi X, Denny Cagur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan melalui patroli siber untuk mengumpulkan bukti yang lebih mendalam.

"Ya tentunya akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan dan lain sebagainya," ujar Ade Ary saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab masyarakat dan tokoh publik untuk tidak mendukung aktivitas ilegal seperti judi online, terutama bagi mereka yang memiliki banyak pengikut di media sosial.

Menurutnya, promosi tersebut berpotensi mengarahkan pengikut mereka ke praktik perjudian yang merugikan.

"Mempromosikan judi online berarti mengajak orang, menjelaskan kepada orang bahwa ini ada akun tertentu. Ya ini kan sudah tau bahwa judi itu menyengsarakan para pemainnya," tegasnya.

Dalam hal ini, sebuah video yang tersebar di media sosial memperlihatkan Denny Cagur diduga sedang mempromosikan situs judi online bernama Agen 138.

Video tersebut menunjukkan Denny menjelaskan fitur dan keunggulan situs itu, seolah-olah merekomendasikannya kepada pemirsanya.

Hal ini menimbulkan keprihatinan publik, mengingat peran Denny sebagai anggota DPR dan figur publik dengan pengikut yang luas.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa promosi judi online merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sesuai Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2, individu yang mempromosikan judi online dapat dipenjara hingga enam tahun dan dikenai denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Viral Sebuah Minimarket Dipenuhi Sampah Sisa Pelanggan, Kebersihan Tanggung Jawab Siapa? Tuai Reaksi Netizen!

Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun, termasuk figur publik, yang terlibat dalam promosi aktivitas terlarang seperti judi online, karena dampaknya yang merugikan masyarakat.


"Kami sangat serius menangani promosi judi online karena ini berdampak besar pada masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap upaya yang mengarah pada penyebaran dan promosi perjudian," pungkasnya. (Dimas Dwi Prihatmoko)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Dugaan #UU Informasi dan Transaksi Elektronik #anggota dpr #patroli siber #denny cagur #polda metro jaya #Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi #dampak #tokoh publik #media sosial #promosi judi online