RADAR JOGJA - Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan terkejut atas kabar sahabatnya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula 2015-2016.
Pada masa itu, Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024, setelah Tom Lembong menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Melalui unggahan di akun X pribadinya, Anies menyampaikan bahwa berita ini mengejutkan dirinya.
Anies yang sudah bersahabat dengan Tom hampir dua dekade, mengenalnya sebagai sosok yang dikenal memiliki integritas tinggi.
Ia menyebut Tom Lembong selalu mengedepankan kepentingan publik dan fokus memperjuangkan kelas menengah yang kerap terhimpit.
Pun sepanjang karier Tom, baik di dunia usaha yang panjang maupun masa singkatnya di pemerintahan, Tom dikenal sebagai pribadi yang lurus dan jauh dari sifat neko-neko.
Hal ini, kata Anies, membuat Tom dihormati, baik di dalam negeri maupun di komunitas internasional.
Namun, Anies tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia percaya bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan proses ini secara transparan dan adil.
Dalam unggahannya, Anies juga menyatakan bahwa dirinya, bersama keluarga dan sahabat, akan terus memberikan dukungan moral bagi Tom.
Berikut adalah kutipan unggahan Anies di akun X miliknya:
Teman2 semua, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit".
Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional.
Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil.
Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom.
Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus.
Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."
Selain Tom, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kasus impor gula ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar.