JOGJA - Hastag Jogja Darurat Miras yang ramai di media sosial juga mendapat perhatian dari Ketua Gerakan Anti Miras (Genam) Fahira Idris.
Melalui aplikasi X, anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jakarta itu pun kembali mengungkit terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras.
Menurut Fahira, pengesahan UU Miras Mendesak untuk konteks Indonesia. Persoalan miras ini, lanjut dia, bisa dikatakan paradoks.
"Kita semua sepakat bahwa miras adalah penyakit sosial, tetapi walau sudah merdeka 79 tahun, Indonesia tidak punya undang-undang untuk mengaturnya," tulisnya.
"Lebih ironi lagi, pembahasan RUU Miras antara Pemerintah dan DPR sudah berjalan 15 tahun tetapi tidak kunjung disahkan."
Fahira menyebut, sudah berkali-kali RUU Miras masuk prolegnas, tetapi berkali-kali juga gagal disahkan menjadi sebuah undang-undang. "Selama tidak ada undang-undang yang mengatur miras, selama itu juga kita akan terus dibelit persoalan miras. Pengesehan UU Miras mendesak."
Editor : Heru Pratomo