Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jogja Darurat Miras Jadi Perhatian Ketua Genam Fahira Idris, Ingatkan RUU Miras Sudah 15 Tahun Tak Disahkan

Heru Pratomo • Kamis, 31 Oktober 2024 | 06:45 WIB
Ribuan orang yang tergabung dalam Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan santri Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai wilayah di DIY memadati Mapolda DIY pada Selasa (29/10/2024).
Ribuan orang yang tergabung dalam Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan santri Nahdlatul Ulama (NU) dari berbagai wilayah di DIY memadati Mapolda DIY pada Selasa (29/10/2024).

JOGJA - Hastag Jogja Darurat Miras yang ramai di media sosial juga mendapat perhatian dari Ketua Gerakan Anti Miras (Genam) Fahira Idris.

Melalui aplikasi X, anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jakarta itu pun kembali mengungkit terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras.

Menurut Fahira, pengesahan UU Miras Mendesak untuk konteks Indonesia. Persoalan miras ini, lanjut dia, bisa dikatakan paradoks.

Baca Juga: Terinspirasi Strategi Diplomasi Sri Sultan HB VIII, Sirup Secang dan Jahe Yang Ti Menaikkan Kelas Minuman Rempah 

"Kita semua sepakat bahwa miras adalah penyakit sosial, tetapi walau sudah merdeka 79 tahun, Indonesia tidak punya undang-undang untuk mengaturnya," tulisnya.

"Lebih ironi lagi, pembahasan RUU Miras antara Pemerintah dan DPR sudah berjalan 15 tahun tetapi tidak kunjung disahkan."

Fahira menyebut, sudah berkali-kali RUU Miras masuk prolegnas, tetapi berkali-kali juga gagal disahkan menjadi sebuah undang-undang. "Selama tidak ada undang-undang yang mengatur miras, selama itu juga kita akan terus dibelit persoalan miras. Pengesehan UU Miras mendesak."

Editor : Heru Pratomo
#anggota dpd #fahira idris #Genam #darurat miras #ruu #Jogja