RADAR JOGJA – Kasus guru dilaporkan ke polisi oleh wali murid semakin sering terjadi, terutama ketika tindakan guru dianggap sebagai kekerasan terhadap anak. Namun, penting untuk memahami latar belakang yang memicu tindakan tersebut.
Salah satu kasus yang tengah viral melibatkan seorang guru agama berinisial AS di SD Negeri 1 Towea, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Guru ini dilaporkan ke polisi karena memukul seorang murid menggunakan sapu lidi, yang menyebabkan dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam video klarifikasinya yang beredar di media sosial, AS menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika ia meminta murid-muridnya untuk ikut kerja bakti membersihkan sekolah.
Namun, salah satu murid tidak mengikuti arahan tersebut. Saat guru AS mencoba menegur dengan memukul menggunakan sapu lidi, murid tersebut berusaha menghindar, dan sapu mengenai pipi sang murid.
“Sekitar jam 7 pagi, saya mengarahkan murid untuk membersihkan sekolah. Tapi ada satu murid yang kabur dan bersembunyi. Mungkin karena tidak sengaja, saya memukulnya dengan sapu dan mengenai kepalanya,” ungkap guru AS dalam klarifikasinya.
Pihak keluarga murid tidak terima dengan perlakuan tersebut, dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Akibatnya, guru AS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang perdebatan mengenai tindakan disiplin di sekolah dan batasan-batasan yang dianggap sebagai kekerasan terhadap anak. (Putri Gesa Yanuarizki)
Editor : Winda Atika Ira Puspita