RADAR JOGJA - Jaksa Agung berhasil mengamankan hampir Rp1 triliun uang tunai dan 51 kg emas Antam saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, di Jakarta.
Penangkapan Zarof ini adalah bagian dari penyelidikan lebih lanjut atas dugaan suap yang melibatkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur.
Ronald awalnya dituduh terlibat dalam pembunuhan pasangannya, Dini Sera.
Penggeledahan pada 24 Oktober tersebut mengejutkan tim penyelidik AGO setelah menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di lokasi.
Uang dan emas yang ditemukan diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi yang diterima Zarof, termasuk yang terkait dengan kasus kasasi Ronald Tannur.
Dalam perkembangan kasus ini, Ronald juga telah ditangkap oleh AGO di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu lalu.
Barang bukti kasus suap vonis Ronald Tanhur :
483.320 $ hongkong
71.200 Euro
1.897.362 USD
Rp 5.725.075 Juta
SGD 74.494.427
Emas 51 Kg
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Zarof terlibat sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung dalam pengurusan kasasi kasus tersebut.
Menurut Qohar, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR), meminta Zarof Ricar untuk melobi hakim agung yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera agar putusannya tetap sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
LR menjanjikan imbalan sebesar Rp5 miliar kepada para hakim agung, sedangkan untuk Zarof sendiri diberikan fee sebesar Rp1 miliar sebagai bayaran atas jasanya. (M.Akmaluddin Fahmi)
Editor : Meitika Candra Lantiva