RADAR JOGJA - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya mengenai peristiwa 1998.
Dalam sebuah wawancara, Yusril menyebut bahwa tragedi 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama di media sosial, di mana netizen ramai-ramai menganggap Yusril telah melakukan "blunder" di awal masa jabatannya.
Menurut Yusril, pelanggaran HAM berat terakhir terjadi pada masa penjajahan, dan sejak beberapa dekade terakhir hal semacam itu tidak lagi terjadi.
"Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Enggak," kata Yusril saat ditanya apakah peristiwa 98 termasuk pelanggaran HAM berat.
Pernyataan ini kemudian ramai direspons oleh netizen yang menilai pernyataan tersebut tidak sensitif dan tidak tepat.
Beberapa menyebutnya sebagai langkah awal yang keliru bagi Yusril di posisinya sebagai Menko Kumham.
Mengenai pernyataanya yang Viral Sang Mentri Menko Kumham langsung beri klarifikasi
"Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada Pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya," Tegas Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Yusril kembali mengungkapan pernyataan yang dianggap salah paham. Ia menjelaskan Kembali pernyataanya
"Kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide atau kah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," bebernya.
Yusril menekankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan meninjau kembali semua rekomendasi dan temuan dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya terkait peristiwa 1998.
Hal ini juga mencakup pernyataan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengakui adanya pelanggaran HAM berat pada tahun 1998. (M. Akmaluddin Fahmi)
Editor : Meitika Candra Lantiva