Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Persiapkan Diri dengan Mematuhi Tata Tertib Tes! Ini Peraturan dan Sanksi SKD CPNS 2024

Tastabila Maika Warditya • Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:47 WIB

Persiapkan diri untuk tes CPNS.
Persiapkan diri untuk tes CPNS.


RADAR JOGJA - Pemerintah Pusat dan Daerah telah resmi memulai tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Tes SKD CPNS ini berlangsung mulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Bagi para peserta yang mengikuti seleksi, sangat penting untuk memperhatikan setiap tata tertib yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena pelanggaran sekecil apa pun dapat mengakibatkan sanksi tegas, termasuk diskualifikasi dari proses seleksi.

Tata tertib tersebut diatur secara rinci dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Aturan ini meliputi berbagai larangan, mulai dari barang-barang yang tidak boleh dibawa ke ruang seleksi hingga perilaku yang dilarang selama ujian berlangsung.

Larangan Selama SKD CPNS 2024

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan peserta selama mengikuti seleksi, di antaranya:

- Berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung.
- Menerima atau memberikan sesuatu tanpa izin panitia selama tes.
- Keluar ruangan tanpa izin dari panitia.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.
- Merokok di area tes.
- Menyebarkan soal-soal ujian dengan cara apa pun.

Barang-Barang yang Dilarang Dibawa

Selain itu, peserta juga dilarang membawa barang-barang tertentu, termasuk buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam, serta alat tulis kecuali pensil kayu.

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berakibat serius bagi peserta, mulai dari teguran hingga pembatalan keikutsertaan dalam seleksi.

Sanksi Pelanggaran SKD CPNS 2024

Untuk menjamin kelancaran seleksi, pihak penyelenggara memberlakukan sanksi ketat bagi peserta yang melanggar tata tertib:

- Peserta yang terlambat tidak diperbolehkan mengikuti tes dan dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen seperti kartu identitas dan kartu ujian juga akan dianggap gugur.
- Pelanggaran terhadap ketentuan larangan selama seleksi akan berakibat pada gugurnya peserta dari seleksi.
- Peserta yang kedapatan membawa barang-barang terlarang bisa mendapatkan teguran atau bahkan diskualifikasi.
- Kecurangan seperti menyebarkan soal ujian akan dihukum dengan diskualifikasi langsung.

Dokumen Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024

Bagi peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS, jangan lupa membawa dokumen-dokumen penting berikut ini:

1. KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli atau yang telah dilegalisir.
2. Kartu Peserta Seleksi CPNS 2024 yang dapat diunduh dari laman SSCASN.
3. Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.

Untuk pelamar dari luar negeri, paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri juga bisa digunakan sebagai pengganti KTP.

Dengan mematuhi tata tertib dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, peserta bisa mengikuti SKD CPNS 2024 dengan lancar tanpa kendala.

Persiapkan diri sebaik mungkin dan hindari hal-hal yang bisa menggagalkan kesempatan kalian dalam meraih posisi sebagai CPNS.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#skd #larangan #sanksi pelanggaran #peraturan skd #sanksi #CPNS 2024 #bkn #SKD 2024 #CPNS