RADAR JOGJA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengungkapkan alasan di balik pemberhentian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Dalam kunjungan kerjanya ke Sumatra Utara pada Rabu (16/10/2024), Jokowi menegaskan bahwa pemberhentian tersebut murni bersifat administratif.
"Oh itu administrasi saja. Administrasi artinya karena kepala BIN yang baru ini akan dilantik bersama-sama dengan menteri pada 21 Oktober," ungkap Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil atas masukan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari transisi pemerintahan yang akan segera berlangsung.
Pemberhentian Budi Gunawan sendiri telah dibenarkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana yang menyebut, surat permohonan terkait pemberhentian tersebut telah diserahkan ke DPR pada 10 Oktober lalu.
Surat itu merujuk pada Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Proses selanjutnya terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala BIN kini sepenuhnya berada di tangan DPR RI, yang memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan.
Dalam perkembangan terkait, Ketua DPR RI Puan Maharani,mengungkapkan, Presiden Jokowi telah mengajukan nama pengganti Budi Gunawan.
Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), diusulkan sebagai calon Kepala BIN yang baru. Usulan ini disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah diterima oleh DPR.
"Jadi sudah diusulkan satu nama dari Presiden Jokowi. Surpres (Surat Presiden) Pergantian Kepala BIN atas nama Pak Herindra," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/10/2024).
Rencananya, Herindra akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan tim pemberian pertimbangan di DPR RI pada Rabu ini, sebagai bagian dari prosedur pengangkatan Kepala BIN yang baru.
Editor : Winda Atika Ira Puspita