Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ungkap Kasus Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Hormat oleh Polda NTT Akibat Pelanggaran Kode Etik Polri

Izzatul Akmal Fikri • Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:18 WIB

Ipda Rudy Soik, seorang anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat setelah mengungkap skandal mafia BBM.
Ipda Rudy Soik, seorang anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat setelah mengungkap skandal mafia BBM.


RADAR JOGJA - Ipda Rudy Soik resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Pelanggaran yang dilakukan Rudy meliputi pemasangan garis polisi pada drum dan jerigen kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar, yang berlokasi di Kelurahan Alak dan Fatukoa.

Menurut Ariasandy, area tersebut tidak mengandung barang bukti yang relevan dan tidak terkait dengan tindak pidana.

Selain itu, tindakan tersebut juga dilakukan tanpa didukung oleh administrasi penyidikan yang sah.

Tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik menyebabkan polemik di masyarakat sekitar.

Ahmad Anshar dan Algajali Munandar merasa malu akibat pemberitaan yang menyebutkan seolah-olah mereka terlibat dalam aktivitas ilegal, padahal keduanya mengaku tidak bersalah.

Kondisi ini mendorong mereka untuk melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda NTT.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh akreditor dan audit investigasi, sidang Kode Etik Profesi Polri pada Jumat, 11 Oktober 2024, memutuskan untuk memecat Ipda Rudy Soik.

Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam nomor putusan KKEP Nomor: PUT/38/X/2024.

Ipda Rudy dinyatakan melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ariasandy menjelaskan bahwa tidak ada fakta yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, hanya ada fakta yang memberatkan, termasuk tindakan Rudy yang dilakukan dengan sengaja dan sadar akan pelanggaran tersebut.

Selain merusak citra Polri, Ipda Rudy Soik dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Ia menolak memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan, tidak bersikap sopan di persidangan, dan bahkan menolak menandatangani berita acara.

Saat sidang pembacaan tuntutan, Rudy mendadak meninggalkan ruangan dan memilih untuk tidak mengikuti jalannya persidangan.

Meskipun demikian, proses sidang tetap berlanjut tanpa kehadiran Rudy (in absentia).

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Ipda Rudy Soik #Dipecat dengan tidak hormat #Polda Nusa Tenggara Timur #bahan bakar minyak #pelanggaran kode etik #profesi polri #polda ntt #Kasus Mafia BBM Subsidi