RADAR JOGJA - Menurut Bea Cukai, kenaikan harga rokok merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan mengurangi angka perokok di Indonesia.
Dengan harga yang lebih tinggi, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi konsumen, terutama bagi kalangan muda yang rentan terhadap kebiasaan merokok.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Askolani memberikan penjelasan mengenai rencana kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.
HJE merupakan harga yang diterima pedagang eceran dari konsumen akhir untuk produk tembakau, yang sudah termasuk dalam komponen cukai sesuai dengan yang tercantum pada pita cukai yang terpasang pada kemasan produk tersebut.
Jika HJE seharusnya mencerminkan fakta, maka kita perlu melihat berapa angka sebenarnya.
"Saat ini, kami sedang menilai seberapa besar jarak antara keduanya. Jika jaraknya sudah terlalu jauh, maka kita harus mendekatkannya dengan harga jual eceran di masyarakat," ujar Askolani.
Menurutnya, salah satu alasan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada tahun 2025 adalah terus meningkatnya fenomena down trading rokok, dimana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.
Pemerintah akan mengevaluasi alternatif kebijakan lainnya, yaitu penyesuaian harga jual di tingkat industri.
"Tentunya, hal ini akan direview dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," tegas Askolani.
Seiring dengan itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak panik terkait wacana kenaikan harga rokok.
Bea Cukai memastikan bahwa informasi terbaru mengenai kebijakan ini akan disampaikan secara terbuka. (M. Akmaluddin Fahmi)
Editor : Meitika Candra Lantiva