RADAR JOGJA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menyita uang sebesar Rp 450 miliar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh Duta Palma Group.
Kejagung menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari PT Asset Pacific, perusahaan yang merupakan bagian dari grup Duta Palma.
"Uang sebesar Rp 450 miliar telah disita dari tersangka PT Asset Pacific, yang masih satu grup dengan Duta Palma," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (30/9/2024).
Uang tersebut disita karena diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil korupsi.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa kasus korupsi yang melibatkan korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan dari kasus korupsi sebelumnya.
Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang menyeret Surya Darmadi. (M. Akmaluddin Fahmi)
Editor : Meitika Candra Lantiva