RADAR JOGJA - Seorang wanita berusia 23 tahun asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Maria Lavia ditangkap setelah melakukan aksi pembegalan terhadap sopir taksi online di Surabaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, di Kawasan Gunung Anyar (01/10/2024).
Korban, seorang sopir taksi online berusia 49 tahun bernama Pudjiono, menjadi sasaran serangan ketika Maria memesan taksi melalui aplikasi di ponselnya.
Setelah dijemput di Apartemen Amor Tower Pakuwon City Mall, Maria meminta untuk diantar ke daerah Gunung Anyar.
Namun, saat tiba di Perumahan Royak Park Residence, Maria tiba-tiba menyerang sopir dengan tali tasnya.
Setelah menyerang korban, Maria menambil pisau dari dalam tas yang telah disiapkkannya dan menusuk Pudjiono di bagian leher.
Dalam kondisi kritis, korban berusaha keluar dari mobil, namun terluka parah akibat tusukan tersebut.
Warga yang mendengar teriakan Pudjiono segera melapoorkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Ketika petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan Pudjiono tergeletak di pinggir jalan dengan pisau masih menancap di lehernya.
Korban segera dievakuasi ke RSUD dr. Soetomo untuk perawatan intensif.
Setelah menyerang sopir, Maria mencoba melarikan diri dengan korban, namun tidak lama kemudian tersesat di kawasan perumahan dan menabrak mobil warga yang terparkir.
Ia pun akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dari keterangan yang diperoleh, Maria mengaku melakukan pembegalan untuk menguasai mobil korban dan menjualnya seharga Rp 50 juta.
Uang hasil penjualan tersebut direncanakan akan digunakan untuk biaya liburan dan bekerja di Australia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena motif yang tidak biasa, yaitu seorang wanita muda yang nekat melakukan kejahatan demi memenuhi keinginannya untuk berlibur ke luar negeri. (Ahmad Fatkhurohman)
Editor : Meitika Candra Lantiva