Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Viral di Medsos, Mahasiswa di Lampung Pamerkan Alat Kelamin di Minimarket, Dia Ngaku Tak Sadar

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 3 Oktober 2024 | 23:07 WIB
Photo
Photo

RADAR JOGJA – Viral! Seorang mahasiswa di Lampung bernama Gaizka Dinti Azriel ditangkap polisi setelah kedapatan memamerkan alat kelaminnya saat berbelanja di sebuah minimarket.

Pelaku mengaku tidak sadar ketika melakukan perbuatan tersebut, namun baru percaya setelah diperlihatkan video kejadian yang direkam oleh pengunjung lain.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto, pelaku beralasan bahwa ia tidak menyadari tindakannya.

Namun, berdasarkan keterangan beberapa saksi, perbuatan tak senonoh ini sudah dilakukan lebih dari satu kali. Aksi terakhirnya terjadi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini diakui bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tidak sadar. Namun saat kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan tersebut, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," katanya.

Menanggapi pengakuan pelaku yang mengklaim tidak sadar, pihak kepolisian akan melibatkan psikolog untuk memeriksa ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada gangguan psikologis yang mendasari perilaku tersebut.

"Dari keterangan saksi sekaligus korban bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka ini sudah sering kali. Sekitar 3 sampai 4 kali," jelasnya.

"Kami akan melakukan pendalaman terhadap kejiwaan yang bersangkutan dengan melibatkan psikolog," tutur Hendrik.

Gaizka kini dihadapkan dengan ancaman hukum yang serius.

Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP terkait tindakan cabul di tempat umum.

Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara selama 10 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga perilaku di tempat umum, serta konsekuensi hukum bagi mereka yang melangar norma sosial dan hukum yang berlaku. (Azka Fahreza Antoni Putra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Mahasiswa #psikolog #tersangka #lampung #polresta bandar lampung #Pamerkan Alat Kelamin di Minimarket #media sosial