RADAR JOGJA – Viral! Seorang mahasiswa di Lampung bernama Gaizka Dinti Azriel ditangkap polisi setelah kedapatan memamerkan alat kelaminnya saat berbelanja di sebuah minimarket.
Pelaku mengaku tidak sadar ketika melakukan perbuatan tersebut, namun baru percaya setelah diperlihatkan video kejadian yang direkam oleh pengunjung lain.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik Apriliyanto, pelaku beralasan bahwa ia tidak menyadari tindakannya.
Namun, berdasarkan keterangan beberapa saksi, perbuatan tak senonoh ini sudah dilakukan lebih dari satu kali. Aksi terakhirnya terjadi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini diakui bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tidak sadar. Namun saat kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika melakukan perbuatan tersebut, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," katanya.
Menanggapi pengakuan pelaku yang mengklaim tidak sadar, pihak kepolisian akan melibatkan psikolog untuk memeriksa ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada gangguan psikologis yang mendasari perilaku tersebut.
"Dari keterangan saksi sekaligus korban bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka ini sudah sering kali. Sekitar 3 sampai 4 kali," jelasnya.
"Kami akan melakukan pendalaman terhadap kejiwaan yang bersangkutan dengan melibatkan psikolog," tutur Hendrik.
Gaizka kini dihadapkan dengan ancaman hukum yang serius.
Ia dijerat dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP terkait tindakan cabul di tempat umum.
Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara selama 10 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga perilaku di tempat umum, serta konsekuensi hukum bagi mereka yang melangar norma sosial dan hukum yang berlaku. (Azka Fahreza Antoni Putra)
Editor : Meitika Candra Lantiva