Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Heboh Kenaikan Tukin hingga 300 Persen, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo Beri Penjelasan Begini!

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 27 September 2024 | 20:46 WIB
DARI KIRI: Staff khusus Yustinus Prastowo dan Mentri keuangan Sri Mulyani.
DARI KIRI: Staff khusus Yustinus Prastowo dan Mentri keuangan Sri Mulyani.

RADAR JOGJA - Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan pernyataan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Keuangan hingga 300 persen.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan bahwa Informasi tersebut bersumber dari pernyataan Sri Mulyani dalam diskusi peluncuran buku biografinya yang berjudul "No Limits: Reformasi dengan Hati," yang berlangsung pada 20 September 2024.

Sri Mulyani mengungkapkan pengalamannya memimpin reformasi di Kementerian Keuangan pada tahun 2005.

Hal ini terutama berkaitan dengan penyesuaian gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai krusial untuk mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pembahasan mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak terlepas dari reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, yang mencakup modernisasi sistem perpajakan, revisi peraturan perundang-undangan, dan pembentukan unit kepatuhan internal," tutur Prastowo.

Prastowo menambahkan bahwa reformasi ini bukan hal baru, karena telah dimulai pada masa Boediono sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Megawati, bersama Hadi Poernomo yang menjabat sebagai Dirjen Pajak saat itu.

Reformasi pajak kemudian dilanjutkan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani pada masa pemerintahan Presiden SBY.

Prastowo juga mengakui bahwa ia menjadi saksi reformasi birokrasi dan perpajakan yang dilakukan secara mendasar dan menyeluruh di era Presiden SBY, di bawah kolaborasi antara Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Kenaikan tukin dianggap sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengumpulan pajak. (M. Akmaluddin Fahmi)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#heboh #direktorat Jenderal Pajak #tunjangan kinerja #reformasi #Kenaikan Tukin #Staf Khusus Menteri Keuangan #gaji pegawai #sri mulyani