RADAR JOGJA - Seorang ASN eselon 3 di Dinas Pariwisata Bekasi bernama Masriwati menjadi sorotan publik setelah melarang tetangganya yang beragama Kristen beribadah di rumah pribadi.
Insiden ini viral di media sosial, memperlihatkan Masriwati dengan sikap arogan mengusir jemaat yang sedang beribadah, bahkan menendang pintu dan melontarkan kata-kata kasar.
Video tersebut memicu kemarahan netizen dan menuai kecaman dari Kementerian Agama serta Komnas HAM, yang menganggap tindakan ini sebagai bentuk intoleransi beragama.
Banyak warganet di platform X yang menuntut agar Masriwati segera dipecat, mengingat perilakunya bertentangan dengan sumpah ASN dan hak asasi manusia.
Terkini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya buka suara terkait kasus viral ASN pejabat eselon 3 Masriwati ini, yang melarang tetangganya jemaat Kristen beribadah di rumah.
Menurut keterangan yang diambil dari akun Instagram @pemkot_bekasi, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.
Menanggapi aduan warga, Pemberitaan dan video di media sosial terkait dugaan Intoleransi yang dilakukan oleh seorang ASN di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti dan mengkonfirmasi ASN yang terduga melakukan tindakan intoleransi.
PJ Wali Kota Bekasi merespon aduan warga dan meminta Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti dengan mengedepankan ketentuan dan peraturan yang ada.
"Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak mengenai duduk perkara yg sebenarnya," Ucap Gani.
Kota Bekasi adalah kota yang heterogen, Pemerintah Kota Bekasi terus merajut keharmonisan dan menggaungkan toleransi untuk mewujudkan kota yang damai serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemeluk agama yang ada.
Agar terciptanya rasa aman dan nyaman tanpa adanya perselisihan juga dibutuhkan kesadaran tinggi dari para warga.
"Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangaan dalam menyelesaikan masalah ini," tegas Gani.
Dalam unggahan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan terkait peristiwa intoleransi tersebut dengan mengutamakan aturan dan ketentuan yang berlaku. (Dimas Dwi Prihatmoko)
Editor : Meitika Candra Lantiva