Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

I Nyoman Sukena, Pria yang Ditahan Karena Memelihara Landak Jawa Ilegal Akhirnya Bebas

Meitika Candra Lantiva • Senin, 16 September 2024 | 20:51 WIB
I Nyoman Sukena akhirnya bebas setelah di tahan sebilan gegara pelihara landak jawa secara ilegal.
I Nyoman Sukena akhirnya bebas setelah di tahan sebilan gegara pelihara landak jawa secara ilegal.

RADAR JOGJA - I Nyoman Sukena, seorang pria asal Bali yang sempat menjadi sorotan publik karena ditahan akibat memelihara landak Jawa secara ilegal, akhirnya dinyatakan bebas.

Sukena, yang ditangkap pada awal tahun ini, telah menjalani sebagian masa hukumannya dan mendapatkan status bebas bersyarat setelah melalui proses hukum yang panjang.

Kasus ini bermula ketika pihak berwenang menemukan bahwa I Nyoman Sukena memelihara beberapa ekor landak Jawa di kediamannya.

Landak Jawa merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia karena statusnya yang terancam punah.

Pada saat penangkapannya, Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa memlihara landak Jawa merupakan tindakan ilegal.

Ia mengklaim bahwa ia hanya berniat merawat hewan-hewan tersebut karena kecintaannya pada satwa, tanpa mengetahui status perlindungan yang diberikan kepada landak Jawa oleh pemerintah.

Setelah penangkapannya, Sukena menjalani proses hukum yang intensif.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman pidana dengan alasan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Namun, setelah beberapa bulan menjalani masa tahanan, Sukena mengajukan permohonan pembebasan bersyarat.

Majelis Hakim PN Depasar mengabulkan penangguhan penahanannya pada Kamis (12/9/2024), setelah ditahan sejak 12 Agustus 2024 di Rutan Kerobokan.

“Dengan catatan sudah harus kooperatif, ini bukan harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif),” ujar Majelis Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa (12/9/2024).

Pada akhirnya, I Nyoman Sukena resmi bebas bersyarat setelah menjalani sebagian hukuman yang dijatuhkan. (Ahmad Fatkhurohman)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#I Nyoman Sukena