RADAR JOGJA - Masyarakat Indonesia sedang ramai membahas kabar bahwa DPR RI akan mengadakan rapat kerja dengan Badan Legislasi (BaLeg) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan keempat atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pilkada.
Sebelumnya, masyarakat sempat merasa lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut memungkinkan partai politik untuk mengajukan calon Pilkada 2024 meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, selama memenuhi persentase suara yang ditentukan.
Selain itu, batas usia minimal untuk pencalonan gubernur ditetapkan pada 30 tahun, dihitung sejak tanggal pendaftaran.
Partai politik juga hanya perlu memperoleh 7,5 persen suara dalam pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada di Jakarta.
Putusan MK ini dinilai mengakomodasi aspirasi rakyat dan memperkuat ruang demokrasi dengan memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon tanpa harus berkoalisi.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu partai yang memenuhi syarat, dengan perolehan suara sebesar 15 persen, jauh di atas ambang batas 7,5 persen.
Namun, beberapa jam setelah putusan MK tersebut diumumkan, beredar undangan dari Badan Legislasi DPR RI yang mengajak untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada pada 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
Agenda rapat ini memicu kekhawatiran masyarakat karena dianggap berpotensi mengubah putusan MK yang sudah ditetapkan.
Agenda rapat tersebut tersebar di media sosial dan menunjukkan bahwa pada pukul 10.00 WIB, Rapat Kerja Pemerintahan dan DPR RI akan membahas RUU perubahan keempat atas UU No. 1 Tahun 2015.
Rapat dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan pembahasan RUU Pilkada, dan pada pukul 19.00 WIB akan diadakan pengambilan keputusan.
Rapat ini menjadi perhatian besar, terutama karena masyarakat turut serta mengawal putusan MK agar tetap dijalankan.
Di media sosial seperti TikTok dan X, masyarakat menggalang gerakan dengan tagar #KawalPutusanMK untuk menyuarakan aspirasi mereka.
Banyak masyarakat merasa geram dan khawatir bahwa rapat ini akan menghambat demokrasi serta merugikan daerah-daerah yang akan terkena dampak dari keputusan yang dibuat.
Salah satu suara di media sosial X, akun @salam4jari, menulis: "Karena #KawalPutusanMK ini bukan tentang Jakarta aja, banyak daerah yang terancam terpaksa memilih kotak kosong atau calon boneka rezim. Lawan terus kawan!! #TolakPilkadaAkal2an."
Dengan adanya kekhawatiran ini, masyarakat berharap agar keputusan yang diambil tetap mempertahankan demokrasi dan tidak merugikan hak-hak mereka dalam Pilkada 2024. (Eka Tri Ayu Wulandari)
Editor : Winda Atika Ira Puspita