RADAR JOGJA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa sebanyak 80 ribu anak-anak di bawah umur 10 tahun terdeteksi memainkan judi online di Indonesia.
Data ini diperoleh dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online.
Menurut Hadi, jumlah anak-anak di bawah umur 10 tahun yang terdeteksi memainkan judi online ini hanya sekitar 2 persen dari total pemain judi online yang terdeteksi.
Jumlah pemain judi online lainnya adalah 440 ribu orang berusia 10-20 tahun, 520 ribu orang berusia 21-30 tahun, dan 1,64 juta orang berusia 30-50 tahun.
Keterlibatan anak-anak di bawah umur 10 tahun dalam aktivitas judi online ini menimbulkan kekhawatiran karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk memahami risiko dan dampak negatif dari aktivitas ini.
Selain itu, mereka juga tidak memiliki kemampuan untuk memahami hukum dan aturan yang berlaku dalam aktivitas judi online.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mengatasi masalah ini dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dan melakukan operasi penegakan hukum terkait judi online.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi keterlibatan anak-anak di bawah umur 10 tahun dalam aktivitas judi online dan menghentikan penyebaran judi online di Indonesia.
Dalam penanganan cepat terkait judi online, Satgas akan menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.
Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari.
Dalam kesimpulan, keterlibatan anak-anak di bawah umur 10 tahun dalam aktivitas judi online ini menimbulkan kekhawatiran dan memerlukan langkah-langkah yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini.
Pemerintah Indonesia harus terus berupaya untuk menghentikan penyebaran judi online dan melindungi anak-anak di bawah umur 10 tahun dari dampak negatifnya.
Editor : Meitika Candra Lantiva