RADAR JOGJA-Proses pemeriksaan psikologi terhadap Ibu R (22 tahun) yang membuat video asusila dengan anaknya di Tangerang Selatan sudah selesai. Polda Metro Jaya kemudian mengumumkan, bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan R dalam keadaan kejiwaan yang normal.
Baca Juga: Buka dari Pagi! Ini Dia 3 Rekomendasi Tempat Sarapan di Kaliurang yang Wajib Kamu Coba
“Hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologis oleh tim psikolog dan psikiatri terhadap tersangka R bahwasanya tidak ditemukan gangguan kejiwaan atas tersangka R,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, melansir dari laman Jawa Pos.
Atas dasar tersebut, makan penyidikan terhadap kasus ini akan kembali diteruskan. Sebab, R telah memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang ia lakukan.
“Di mata hukum tersangka R dapat dimintasi pertantanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya,” papar Ade.
Sebelumnya, sebuah video telah menggegerkan jagat maya. Bagaimana tidak, video tersebut menampilkan aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu muda terhadap anak kandungnya sendiri.
Dalam video, terlihat pelaku menelanjangi anaknya, lalu menghisap kemaluannya. Sang anak juga sempat memanggil wanita tersebut dengan sebutan ‘mama’.
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan AHM Tanam Puluhan Ribu Mangrove
Pembuatan video asusila ini diduga dilakukan di salah satu kontrakan yang ada di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pelaku kemudian menyerahkan diri dan diamankan di Polres Tangerang Selatan, pada Senin (3/6/2024) lalu.***
Editor : Iwa Ikhwanudin