Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Tetapkan Pelaku Pemerasan Terhadap YouTuber Kondang Ria Ricis yang Capai Hingga Rp 300 Juta

Retno Nawangwulan • Rabu, 12 Juni 2024 | 12:02 WIB
Ria Ricis (pinterest)
Ria Ricis (pinterest)

RADAR JOGJA-Polda Metro Jaya menangkap AP (29 tahun) yang diduga telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis hingga Rp 300 juta. AP merupakan seorang warga Cipayung, Jakarta Timur.

“Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manager dan asisten korban,” jelas Direktur Reserse  Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komnes Pol Ade Safri Simanjutak, melansir dari laman Jawa Pos.

Baca Juga: DPU PR Kabupaten Wonosobo Bakal Bangun 2 Embung Senilai Rp 24 Miliar di Kawasan Wisata Dieng, Ini Alasannya..

Pelaku ditangkap di wilayah Cipayung pada Senin (10/6). Hingga kini, AP masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

Sementara itu, sebelumnya Ria Yunita atau lebih akrab dipanggil Ria Ricis terlihat mendatangi Polda Metro Jaya. Mantan istri dari Teuku Ryan ini membuat laporan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialaminya.

Baca Juga: Bulan Dana PMI Kebumen 2024 Ditargetkan Rp 2 Miliar, Sasarannya Pegawai Pemerintah hingga Pengusaha Muda

“Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Disini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” terang Ria Ricis.

Tak hanya itu, Ria Ricis juga mengatakan bahwa orang-orang terdekatnya juga mendapatkan sejumlah kerugiaan imbas dari dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialaminya.***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Ratusan #Diperas #hingga #ria ricis #Juta