Pengguna X kini diizinkan untuk membagikan konten dewasa di platform tersebut.
Dilansir dari Radar Bangkalan, kebijakan baru ini memungkinkan pengguna untuk memposting konten NSFW (Not Safe For Work) yang dibuat secara sukarela, termasuk gambar dan video yang dihasilkan AI, dengan beberapa batasan.
Konten tersebut harus diberi label dengan jelas dan tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah 18 tahun atau mereka yang belum memasukkan tanggal lahir.
Langkah ini didasari oleh keyakinan X bahwa pengguna dewasa harus memiliki kebebasan untuk mengekspresikan diri, termasuk dalam hal seksualitas.
Platform ini juga ingin memberikan ruang bagi diskusi dan pertukaran informasi yang lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan topik sensitif.
Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, beberapa pihak menyambut baik langkah ini sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan inklusivitas.
Di sisi lain, ada kekhawatiran tentang potensi dampak negatifnya, seperti paparan konten dewasa pada anak-anak dan normalisasi pornografi.
Di Indonesia, Kominfo mengancam akan memblokir X jika platform tersebut tetap memperbolehkan konten pornografi.
Hal ini dikarenakan konten tersebut dianggap melanggar UU Pornografi, KUHP, dan UU ITE.
X perlu mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek hukum, sosial, dan budaya sebelum melanjutkan implementasi kebijakan barunya.
Platform ini juga harus memastikan bahwa mereka memiliki mekanisme yang kuat untuk memfilter dan menghapus konten yang melanggar aturan dan membahayakan pengguna.
Keputusan X untuk mengizinkan konten dewasa menandakan era baru dalam platform media sosial.
Penting untuk melihat bagaimana kebijakan ini akan berkembang dan bagaimana X akan menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab untuk melindungi penggunanya.
Editor : Bahana.