Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

RUU Penyiaran dengan Segala Kontroversinya, Apakah Bisa Menyenggol Konten Kreator? Yuk Simak!

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 4 Juni 2024 | 21:17 WIB
Ilustrasi conten creator.
Ilustrasi conten creator.

RADAR JOGJA - Media baru atau new media semakin canggih.

Persaingan media pun semakin ketat.

Banyak media yang bersaing dan mengembangkan teknologi yang bisa memudahkan mencari apapun yang pengguna inginkan.

Tidak hanya itu media baru saat ini sudah semakin canggih dan dapat mencari letak dimana keberadaan dari pengguna media tersebut.

Selain itu media baru atau new media memiliki kelebihan lain yang dapat menghibur masyarakat dan belajar dari media baru.

Tidak terkecuali dengan kontroversi yang sedang dibahas akhir - akhir ini oleh banyak masyarakat dan banyak media yaitu RUU Penyiaran.

Menurut Dewan Pers, mereka menilai bahwa sejumlah poin RUU Penyiaran berpotensi mengekang kemerdekaan pers dan berpeluang untuk melahirkan produk jurnalistik yang kurang baik, sehingga Dewan Pers menolak usulan poin revisi yang melarang penayangan karya jurnalistik investigasi.

Menurut mereka aturan tersebut bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Lalu, seperti apakah pasal yang menuai banyak pro kontra?

Melansir dari sejumlah sumber, berikut Radar Jogja merangkum sejumlah pasal yang menuai banyak pro dan kontra:

1. KPI Berkewenangan tangani sengketa jurnalistik

Pada pasal 8A ayat (1) RUU Penyiaran menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf (q) berwnang menyelesaikan sengketa jurnalistik pada bidang penyiaran.

Menurut Dewan Pers peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

Salah satu tugas Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus - kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

2. Larangan Penanyangan Jurnalisme Investigasi

Pada pasal 50B Ayat (2) huruf c pada pokok yang menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penanyanagn eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Tidak hanya itu pada ayat (2) disebutkan, selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai penanyangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Pada poin ini dinilai tumpang tindih dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme Investigasi.

3. Larangan penayangan Konten LGBT

Di Pasal 50 B Ayat (2) hurug menyatakan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.

Pada Poin ini dinilai tidak berperspektif gender.

4. Larangan Penayangan Soal Pencemaran nama Baik

Pasal 50B Ayat (2) huruf k menyatakan SIS juga memuat larangan mengenai penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme - terorisme.

5. Sengketa Pers Bisa Diselesaikan Lewat Pengadilan

Sementara itu, pada pasal 15E mengatur bahwa sengketa yang timbul akibat keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadialan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Lalu apakah berdampak bagi seorang konten kreator ?

Sangat jelas berdampak, dikutip dari Kanal YouTube Malaka Project ( 27 Mei 2024 ) dengan judul Aturan Baru: Jadi Susah Nyari Duit di Media Sosial, Media tersebut menjelaskan bahwa RUU Penyiaran ini sebenarnya disusun untuk menggantikan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran agar dapat mengakomodasi peralihan dari sistem penyiaran dari analog menuju digital.

Lalu sesuai tulisan yang tadi apakah konten kreator juga ikut berdampak? jawabannya sangat berdampak lalu pada pasal apa saja berikut penjelasannya.

6. Konten Kreator harus memverifikasi isi konten yang dia buat ke KPI


Pada Pasal 8A KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) pada huruf e mengeluarkan tanda lulus kelayakan isi siaran.

Pada pasal 34 F ayat (2) Kewajiabn Penyelenggara Platform Digital Penyiaran dan / atau platform teknologi Penyiaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34C huruf b : pada huruf e.

Melakukan verifikasi Konten Siaran ke KPI Sesuai dengan P3 dan SIS;

Jika RUU atau peraturan tersebut disahkan maka setiap konten kreator harus meminta verifikasi kepada KPI agar dapat menayangkan konten yang mereka buat, sebelum di publikasikan kepada publik.

7. Penayangan harus sesuai dengan Standar Isi Siaran (SIS)

Pada pasal 50B ayat 2 Poin d s.d K, poin (d) penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat.

Lalu pada poin (e) penayangan aksi kekerasan dan /atau korban kekerasan.

Poin (f) Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik.

Selain itu pada poin a Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian; , b Isi siaran dan konten Siaran Terkait rokok; , c penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pada bagian ini memiliki aturan yang sangat kontroversial dan problematik, dapat memicu sensor yang berlebihan dan pembatasan terhadap keberagaman konten yang tayang di platform OTT dan platform lain dan tidak memiliki batasan yang jelas, Jika aturan tersebut disahkan maka keberagaman konten yang dapat dilihat oleh penonton akan berkurang dan dapat menghadirkan sedikitnya jenis konten yang ada pada platform OTT dan lainnya.

Selain itu pada RUU ini juga mengatur cara yang berbahasa yang baik dan benar lalu bagaimana peraturannya berikut peraturannya

8. Mengatur cara berbahasa yang baik dan benar

Ketentuan Pasal 37 Nomor (1) ditulis Bahasa utama dalam Isi Siaran harus menggunakan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Lalu pada pasal ini juga mengatur tentang bahasa asing pada Nomor (3) Bahasa asing hanya dapat digunakan dalam Isi Siaran tertentu yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.

Jika peraturan ini disahkan maka pembuat konten atau konten kreator tidak dapat menggunakan atau bereksperimen dengan bahasa indonesia dan standar bahasa yang baik maupun benar hanya dimiliki oleh pemerintah.

Semua peraturan tersebut masih berupa draft pertama dari undang - undang yang masih akan dimusyawarahkan.

Untuk masyarakat dan bukan hanya konten kreator saja buat masyarakat yang penikmat konten OTT ataupun YouTube mari kawal terus RUU ini, karena ini akan berdampak bukan hanya pada konten kreator saja melainkan pada semua masyarakat. (Bayu Prambudi Susilo)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Liputan 6 #konten kreator #larangan #investigasi #kontroversi #jurnalistik #Jurnalisme 0.3 Versus Hoax #ruu penyiaran #kpi #ruu