RADAR JOGJA-Video yang memperlihatkan aksi asusila oleh seorang perempuan terhadap anak kecil viral di media sosial.
Diketahui, anak tersebut masih berusia 4 tahun, sedangkan sang perempuan alias pelaku tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Hal ini dibuktikan dari rekaman video yang sempat terdengar anak itu memanggilnya dengan sebutan ‘mama’.
Baca Juga: Dinilai Sulitkan IKM, API DIY Minta Pemerintah Revisi Permendag tentang Kebijakan Impor
Dalam rekaman video, terlihat pelaku menelanjangi anaknya.
Kemudian ia mengisap kemaluan anaknya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil telah membenarkan perihal kasus ini.
Kini, pelaku berinisial R (22 tahun) tersebut juga telah diamankan oleh petugas.
Baca Juga: AHM Luncurkan All New Honda BeAT dengan Desain dan Fitur Keamanan Baru
“Pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam (2/6) di Polres Tangerang Selatan,” papar Agil, mengutip dari laman Jawa Pos.
Diduga, video tersebut direkam di sebuah kontrakan yang berada di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Tak butuh lama, video asusila tersebut langsung tersebar hingga viral di media sosial.
“Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” kata Agil.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Editor : Iwa Ikhwanudin