Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Fakta dan Kontroversi terkait Tapera yang Menjadi Sorotan Buruh di Indonesia

Iwa Ikhwanudin • Senin, 3 Juni 2024 | 17:15 WIB
Ilustrasi perumahan rakyat
Ilustrasi perumahan rakyat

RADAR JOGJA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki akses lebih mudah ke perumahan.

Namun, revisi aturan Tapera yang baru-baru ini dikeluarkan oleh pemerintah menuai kontroversi di Indonesia.

Berikut beberapa fakta terkait Tapera yang menjadi sorotan:

1. Revisi Aturan: Pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani revisi aturan Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Revisi ini merupakan perubahan dari PP 25/2000.

Namun, perubahan ini menuai perhatian dan kontroversi karena dianggap sebagai beban baru bagi pengusaha dan buruh. 

2. Kelompok Peserta: Kelompok yang wajib mengikuti program Tapera meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.

Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

3. Manfaat untuk Peserta: Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. 

Baca Juga: Unisa Yogyakarta Bakal Miliki Program Studi Kedokteran

4. Kontroversi: Sejumlah pihak menolak revisi aturan Tapera ini, termasuk pengusaha dan buruh. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kesejahteraan pekerja dengan ketersediaan rumah, namun menganggap PP Nomor 21/2024 duplikasi dengan program sebelumnya, yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. 

5. Polemik: Iuran Tapera yang menambah beban baru bagi pekerja menjadi perdebatan.

Beberapa pekerja yang sudah memiliki rumah merasa keberatan dengan adanya pemotongan gaji untuk iuran Tapera.

Meskipun demikian, PP No. 21/2024 tetap berjalan dan akan didorong hingga tahun 2027 mendatang. 

Revisi aturan Tapera ini memang menjadi isu yang kompleks dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat.

Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak. ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tabungan perumahan rakyat #kontroversi #tapera