RADAR JOGJA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diteken pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.
Dalam aturan tersebut, gaji pekerja swasta akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya, guna membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran itu akan dipotong dari gaji setiap tanggal 10 tiap bulannya.
Sebelumnya, aturan ini hanya diperuntukkan bagi para aparatur sipil negara yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seperti PNS, TNI-Polri, pekerja BUMN, dan juga BUMD.
Akan tetapi, kini simpanan Tapera juga ditujukan bagi para pekerja mandiri, termasuk mereka yang bekerja di badan usaha milik swasta. Lantas Ap aitu Tapera?
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodic dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah saja.
Pemerintah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun serta menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap peserta.
Melansir dari tapera.go.id, dana yang didapatkan BP Tapera nantinya akan dikumpulan dan diinvestasikan atau dilakukan pemupukan dana, untuk meningkatkan nilai dana Tapera milik Peserta oleh Bank Kustodia.
Tidak hanya itu saja, pengelolaan iuran Tapera nantinya juga akan dilakukan oleh manager investasi yang diawasi oleh OJK dan juga BP Tapera.
Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
Dana Tapera sendiri dikelola dengan menggunakan prinsip konvensional dan syariah yang sesuai dengan pemilihan masing-masing peserta.
Apa Manfaat Iuran Tapera?
Dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta MBR, yang terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan juga Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Meskipun demikian, untuk memperoleh pembiayaan perumahan, BP Tapera hanya akan memberikan kepada peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan juga peserta yang memenuhi syarat kelayakan (eligibility).
Jika dan Tapera tidak dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah, maka dapat diambil saat masa kepesertaan berakhir, dengan total nilai yang terdiri dari iuran beserta hasil pemupukannya.***
Editor : Iwa Ikhwanudin